JPU dan Pengacara Ahok Debat Sengit Soal Video Unggahan Buni Yani

Selasa, 04 April 2017 - 17:34 WIB
JPU dan Pengacara Ahok...
JPU dan Pengacara Ahok Debat Sengit Soal Video Unggahan Buni Yani
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan kasus penistaan agama ke-17, JPU dan kuasa hukum terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) berdebat sengit soal pemutaran video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani. Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan tak perlu memutar video unggahan Buni Yani tersebut.

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, video unggahan Buni Yani itu bukanlah barang bukti, apalagi tak ada penyitaan terhadap video tersebut. Selain itu, video itu juga digunakan untuk barang bukti perkara Buni Yani yang diketahui tengah tersangkut kasus ujaran kebencian yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Penyidik mengatakan kalau diperlukan maka akan dipinjamkan. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barang bukti perkara ini dan perkaran Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," ujar Ali di persidangan, Selasa (4/4/2017).

Tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta lantas menolak pernyataan JPU. Sebab, itu tercantum dalam berkas perkara. Apalagi, mereka merasa pemutaran video unggah Buni Yani perlu dilakukan membuktikan kebenaran yang ada dalam perkara tersebut.

"Kami di sini ada daftar barang bukti yang dikeluarkan Reskrim Polri, ini AKBP Suprana. Di sini di poin 12 halaman 6, mengatakan unggahan Buni Yani termasuk. Ini barang bukti, kami akan tunjukkan juga berita acara penyitaan," tuturnya.

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menengahi kedua kubu yang berdebat itu. Akhirnya Majelis Hakim sepakat untuk tidak memutar video unggahan Buni Yani karena tak begitu penting dan sudah terbantahkan dalam persidangan dengan diputarnya semua video yang asli dalam persidangan.

"Dari semua bukti, video mau pun flashdisk yang diunggah semua sudah menggunakan kata pakai. Jadi itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini, jadi satu alat bukti yang didapat Buni Yani tidak diperuntukkan perkara ini," terang Dwiarso.

"Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," katanya. Menanggapi itu, tim kuasa hukum Ahok pun menerima keputusan Majelis Hakim agar persidangan juga dapat berlangsung dengan lancar.

"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," ucap kuasa hukum Ahok, Wayan.
(whb)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
3 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
3 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved