MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Katingan

Kamis, 30 Maret 2017 - 18:57 WIB
MA Kabulkan Permohonan...
MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Katingan
A A A
KATINGAN - DPRD Katingan, Kalimantan Tengah resmi menerima berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang PNS RSUD Mas Amsyar Kasongan FY.

"MA mengabulkan terkait pemakzulan Bupati Katingan. Dari putusan ini maka DPRD Kabupaten Katingan akan segera menggelar sidang paripurna lagi, untuk resmi memberhentikan Ahmad Yantenglie. Untuk kapan paripurnanya nanti kita kabari lagi," kata Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa, via telepon kepada MNC Media, Kamis (30/3/2017).

Sebelumnya, Sidang paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Senin, 13 Februari 2017, secara bulat menyetujui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus), memecat Ahmad Yantenglie karena tertangkap basah usai berzina dengan Farida Yeni (34 tahun).

Berkas sidang paripurna pemberhentian Ahmad Yantenglie, dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri, melewati Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Seluruh berkas yang dibutuhkan sebagai pertimbangan MA, sudah disampaikan DPRD Kabupaten Katingan.

Kasus perselingkuhan terjadi di rumah kontrakan di Jalan Nangka, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Kasongan Hilir, Kasongan, Kabupaten Katingan, pukul 02.00 Wita, Kamis, 5 Januari 2017 silam.

Saat digerebek Sulis Heri di rumah kontrakan, terlihat bercak darah berceceran di seprei, selimut dan celana dalam keduanya, membuktikan saat berhubungan intim Farida Yeni dalam kondisi menstruasi alias haid alias datang bulan. Ditemukan pula cairan sperma di celana dalam keduanya.

Kamis siang 9 Januari 2017, keduanya digelandang ke Polisi Daerah Kalimantan Tengah di Palangkaraya dan sejak Jumat, 6 Januari 2017, ditetapkan sebagai tersangka zina dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

Kamis, 19 Januari 2017, Sulis Heri, suami Farida, mencabut laporan polisi di Polda Kalteng, sehingga Ahmad Yantenglie lolos dari jeratan hukum. Kendati demikian, DPRD Kabupaten Katingan tetap bersikeras memecat bupati yang sudah tiga kali menikah ini.
(sms)
Berita Terkait
Bupati Barito Kuala:...
Bupati Barito Kuala: Ini Bentuk Empati sekaligus Balas Budi
Kaum Milenial di Katingan...
Kaum Milenial di Katingan Antusias Belajar Habsy dan Hadrah
Dampak Banjir Luapan...
Dampak Banjir Luapan Sungai Katingan
Sadis, Pemuda di Katingan...
Sadis, Pemuda di Katingan Bunuh Paman di Depan Anak dan Istrinya
Banjir Katingan Kalteng...
Banjir Katingan Kalteng Meluas, Pasar Tradisional Lumpuh Total
Tekan Angka KDRT, Komisi...
Tekan Angka KDRT, Komisi B DPRD Kobar Kunker ke Katingan
Berita Terkini
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
1 jam yang lalu
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
2 jam yang lalu
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
2 jam yang lalu
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
2 jam yang lalu
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
4 jam yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
4 jam yang lalu
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved