MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Katingan

Kamis, 30 Maret 2017 - 18:57 WIB
MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Katingan
MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Katingan
A A A
KATINGAN - DPRD Katingan, Kalimantan Tengah resmi menerima berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang PNS RSUD Mas Amsyar Kasongan FY.

"MA mengabulkan terkait pemakzulan Bupati Katingan. Dari putusan ini maka DPRD Kabupaten Katingan akan segera menggelar sidang paripurna lagi, untuk resmi memberhentikan Ahmad Yantenglie. Untuk kapan paripurnanya nanti kita kabari lagi," kata Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa, via telepon kepada MNC Media, Kamis (30/3/2017).

Sebelumnya, Sidang paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Senin, 13 Februari 2017, secara bulat menyetujui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus), memecat Ahmad Yantenglie karena tertangkap basah usai berzina dengan Farida Yeni (34 tahun).

Berkas sidang paripurna pemberhentian Ahmad Yantenglie, dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri, melewati Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Seluruh berkas yang dibutuhkan sebagai pertimbangan MA, sudah disampaikan DPRD Kabupaten Katingan.

Kasus perselingkuhan terjadi di rumah kontrakan di Jalan Nangka, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Kasongan Hilir, Kasongan, Kabupaten Katingan, pukul 02.00 Wita, Kamis, 5 Januari 2017 silam.

Saat digerebek Sulis Heri di rumah kontrakan, terlihat bercak darah berceceran di seprei, selimut dan celana dalam keduanya, membuktikan saat berhubungan intim Farida Yeni dalam kondisi menstruasi alias haid alias datang bulan. Ditemukan pula cairan sperma di celana dalam keduanya.

Kamis siang 9 Januari 2017, keduanya digelandang ke Polisi Daerah Kalimantan Tengah di Palangkaraya dan sejak Jumat, 6 Januari 2017, ditetapkan sebagai tersangka zina dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

Kamis, 19 Januari 2017, Sulis Heri, suami Farida, mencabut laporan polisi di Polda Kalteng, sehingga Ahmad Yantenglie lolos dari jeratan hukum. Kendati demikian, DPRD Kabupaten Katingan tetap bersikeras memecat bupati yang sudah tiga kali menikah ini.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6887 seconds (0.1#10.140)