Kuasa Hukum Ahok Minta JPU dan Hakim Persingkat Durasi Kesaksian Ahlinya

Rabu, 29 Maret 2017 - 16:28 WIB
Kuasa Hukum Ahok Minta...
Kuasa Hukum Ahok Minta JPU dan Hakim Persingkat Durasi Kesaksian Ahlinya
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Basuk T Purnama (Ahok) mendesak majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersingkat waktu kesaksian ahlinya di persidangan. Sebab, kuasa hukum Ahok khawatir semua saksinya tak bisa dihadirkan semua jika berlama-lama.

Sebelum ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli memberikan keterangan di sidang ke 16 ini, tim kuasa hukum terdakwa Ahok memberikan usul di persidangan.

Tim kuasa hukum Ahok menyebutkan, ahli yang hendak dihadirkannyabke persidangan masib ada enam orang lagi. Bila satu saksi memakan waktu hampir empat jam lamanya, seperti ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo, maka semua ahlinya tak bisa dihadirkan mengingat majelis hakim membatasi sidang hanya sampai pukul 24.00 WIB saja.

"Sisa ahli kami tinggal enam orang dengan ini. Satu ahli ini 1,5 jam. Kami mohon bantuan majelis dan memungkinkan satu ahli kita selesikan 1,5 jam untuk semua pihak, majelis hakim, penasihat hukum dan JPU," desak tim kuasa hukum Ahok di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Menanggapi itu, Ketua JPU Ali Mukartono menerangkan, persidangan yang sesungguhnya itu mencari kebenaran materil sehingga tidak bisa dipatok oleh target waktu sebagaimana yang disampaikan tim kuasa hukum Ahok.

"Persidangan ini mencari kebenaran materil. Kalau ahli 1,5 jam sudah tercapai (memberikan keterangan) selesai. Kalau itu jangan kaku," kata Ali.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menyetujui keinginan kuasa hukum Ahok untuk memeriksa satu saksi sekitar 1,5 jam dengan catatan, bila ada ahli yang keterangannya perlu didalami, dia meminta untuk tetap dilanjutkan kesaksiannya itu.

"Kami prisnsipnya menyetujui, tapi kalau lewat sedikit mengejar penjelasan kita lanjutkan untuk kejernihan," kata Dwiarso.

Usai itu, tim kuasa hukum Ahok pun menghadirkan saksi ahli Psikologi Sosial, Risa Permana. Risa lantas berpendapat, dari segi psikologi sosial, apa yang dibicarakan Ahok di Kepulauan Seribu bukanlah menyangkut agama ataupun Pilkada.

"Yang dipersoalkan terdakwa bukan masalah agama, pilkada tapi dia mempersoalkan iklim pilkada," paparnya.

Risa menilai, dalam pidato Ahok tersebut, si pembicara mencoba menjelaskan soal iklim Pilkada yang akan dihadapi terdakwa. Adapun iklim Pilkada yang dimaksudkan bisa jadi tak sesuai dengan apa yang seharusnya berjalan. "Jadi ini soal iklim Pilkada," katanya.

Dia menganggap, selama ini tuduhan pada Ahok dipahami secara bias, banyak yang memahami masalah Ahok hanya seputar Pilkada, kata pakai dan agama. Padahal, ada konteks lain yang perlu dipertimbangkan untuk memahami pidato Ahok.

"Kita perlu melihat kalimat tersebut itu diucapkan, bagaimana diucapkan, bahkan reaksi masyarakat itu sendiri," jelasnya.

Maka itu, bebernya, dia menilai apa yang diucapkan Ahok di Kepulauan Seribu bukan bentuk penodaan agama. "Jadi mengutip Al Maidah bukan desakralisasi agama," imbuhnya.

Apalagi, tambah Risa, saat pidato warga puk bertepuk tangan menandakan penerimaan warga terhadap apa yang disampaikan Ahok.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
12 menit yang lalu
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
41 menit yang lalu
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
57 menit yang lalu
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
1 jam yang lalu
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
2 jam yang lalu
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved