Buron Dua Tahun, Tersangka Kasus Pembunuhan Mengaku Tidak Pernah Kabur
A
A
A
PALEMBANG - Tersangka kasus pembunuhan, Iwan (37), warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2, ditangkap personel Polresta Palembang setelah buron selama dua tahun. Selama dua tahun buron, Iwan mengaku, tidak kabur jauh dan tetap menarik becak motor (betor) di 10 Ulu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, tersangka Iwan membunuh Suprapto (44), warga Jalan Sentosa, Gang Depok III, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang, pada 2015. Tersangka Iwan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Tersangka ini cukup licin. Diduga tersangka sempat kabur. Nah, setelah dua tahun dan kami mengetahui tersangka ada dikediamannya, langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya, Selasa (28/3/2017).
Maruly menjelaskan, saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Iwan. "Tersangka terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Iwan, pembunuhan itu berawal saat dia dan korban sedang menikmati minuman keras (miras) di kawasan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. Tersangka dan korban terlibat pertengkaran kecil lantaran selisih paham.
Pertengkaran itu membuat Iwan dendam terhadap korban. Ketika bertemu di sekitar lokasi Masjid Agung, Iwan menikam korban menggunakan pisau yang biasa dibawanya. "Seingat saya, empat kali saya tikam. Di pinggang kanan, pundak belakang, ulu hati, dan bagian kepala," akunya.
Setelah melakukan pembunuhan, Iwan mengatakan, tidak pernah melarikan diri ke mana-mana. "Kejadian itu sudah dua tahun yang lalu. Saya tidak kabur, hanya narik bentor di 10 Ulu, tapi selalu pakai topi," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, tersangka Iwan membunuh Suprapto (44), warga Jalan Sentosa, Gang Depok III, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang, pada 2015. Tersangka Iwan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Tersangka ini cukup licin. Diduga tersangka sempat kabur. Nah, setelah dua tahun dan kami mengetahui tersangka ada dikediamannya, langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya, Selasa (28/3/2017).
Maruly menjelaskan, saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Iwan. "Tersangka terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Iwan, pembunuhan itu berawal saat dia dan korban sedang menikmati minuman keras (miras) di kawasan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. Tersangka dan korban terlibat pertengkaran kecil lantaran selisih paham.
Pertengkaran itu membuat Iwan dendam terhadap korban. Ketika bertemu di sekitar lokasi Masjid Agung, Iwan menikam korban menggunakan pisau yang biasa dibawanya. "Seingat saya, empat kali saya tikam. Di pinggang kanan, pundak belakang, ulu hati, dan bagian kepala," akunya.
Setelah melakukan pembunuhan, Iwan mengatakan, tidak pernah melarikan diri ke mana-mana. "Kejadian itu sudah dua tahun yang lalu. Saya tidak kabur, hanya narik bentor di 10 Ulu, tapi selalu pakai topi," ujarnya.
(wib)