Buron Dua Tahun, Tersangka Kasus Pembunuhan Mengaku Tidak Pernah Kabur

Selasa, 28 Maret 2017 - 20:20 WIB
Buron Dua Tahun, Tersangka...
Buron Dua Tahun, Tersangka Kasus Pembunuhan Mengaku Tidak Pernah Kabur
A A A
PALEMBANG - Tersangka kasus pembunuhan, Iwan (37), warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2, ditangkap personel Polresta Palembang setelah buron selama dua tahun. Selama dua tahun buron, Iwan mengaku, tidak kabur jauh dan tetap menarik becak motor (betor) di 10 Ulu.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, tersangka Iwan membunuh Suprapto (44), warga Jalan Sentosa, Gang Depok III, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang, pada 2015. Tersangka Iwan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

"Tersangka ini cukup licin. Diduga tersangka sempat kabur. Nah, setelah dua tahun dan kami mengetahui tersangka ada dikediamannya, langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya, Selasa (28/3/2017).

Maruly menjelaskan, saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Iwan. "Tersangka terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Iwan, pembunuhan itu berawal saat dia dan korban sedang menikmati minuman keras (miras) di kawasan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. Tersangka dan korban terlibat pertengkaran kecil lantaran selisih paham.

Pertengkaran itu membuat Iwan dendam terhadap korban. Ketika bertemu di sekitar lokasi Masjid Agung, Iwan menikam korban menggunakan pisau yang biasa dibawanya. "Seingat saya, empat kali saya tikam. Di pinggang kanan, pundak belakang, ulu hati, dan bagian kepala," akunya.

Setelah melakukan pembunuhan, Iwan mengatakan, tidak pernah melarikan diri ke mana-mana. "Kejadian itu sudah dua tahun yang lalu. Saya tidak kabur, hanya narik bentor di 10 Ulu, tapi selalu pakai topi," ujarnya.
(wib)
Berita Terkait
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Buron 2 Bulan, Pembunuh...
Buron 2 Bulan, Pembunuh ART di Padang Ditangkap di Tempat Persembunyiannya
Buronan Lebih dari 30...
Buronan Lebih dari 30 Tahun Ini Tertawa Saat Akhirnya Tertangkap
Buronan Percobaan Pembunuhan...
Buronan Percobaan Pembunuhan di Singapura Akan Dipulangkan Kejagung
Buronan Kasus Pembunuhan...
Buronan Kasus Pembunuhan di Ogan Ilir Ditangkap di Rumah Istri Muda
Hampir 8 Tahun Berlalu,...
Hampir 8 Tahun Berlalu, 3 Pembunuh dan Pemerkosa Vina di Cirebon Masih Bebas Berkeliaran
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
2 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
3 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
3 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
4 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
5 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
6 jam yang lalu
Infografis
Buntut Kasus Doping,...
Buntut Kasus Doping, Paul Pogba Dilarangan Bermain Selama 4 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved