Buronan Kasus Pembunuhan di Ogan Ilir Ditangkap di Rumah Istri Muda
loading...
A
A
A
OGAN ILIR - Firdaus alias Fir Baung (54), warga Dusun II Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir , Sumatera Selatan yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Sarwin (35), Desember 2016 silam akhirnya tertangkap. Fir Baung ditangkap Tim Crocodile saat sedang berada di rumah istri mudanya.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Zulkarnain Afianata. "Tersangka Firdaus ditangkap di Desa Pematang Palas Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin, Rabu (12/1/2022), malam sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di rumah istri mudanya," ujar Zulkarnain, Kamis (13/1/2022).
Zulkarnain menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 24 Desember 2016 lalu. Kronologisnya, sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, korban dan pelaku sedang minum bersama di Kafe Edi Kobra di Jalan Palembang-Indralaya Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan.
"Pembunuhan tersebut terjadi persisnya di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, pada 24 Desember 2016," kata Iptu Iklil Alanuari.
Diduga selisih paham, kata Iklil, tersangka dan korban terlibat cekcok dan keduanya keluar dari warung tersebut. Pertikaian pun berlanjut hingga ke luar warung dan tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
"Tersangka lalu menusuk korban hingga terkapar di tanah. Korban mengalami satu luka tusukan di bagian perut sebelah kiri. Saat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, korban mengembuskan napas terakhir," terang Iklil.
Usai peristiwa tersebut, tersangka melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh Polsek Pemulutan. Polisi yang sejak peristiwa tersebut memburu tersangka, mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Mariana, Banyuasin.
"Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain lalu bertolak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka semalam ," ujar Iklil.
Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Adapun barang bukti lainnya berupa hasil visum di tubuh korban sebelumnya sudah dikantongi polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Iklil.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Zulkarnain Afianata. "Tersangka Firdaus ditangkap di Desa Pematang Palas Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin, Rabu (12/1/2022), malam sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di rumah istri mudanya," ujar Zulkarnain, Kamis (13/1/2022).
Zulkarnain menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 24 Desember 2016 lalu. Kronologisnya, sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, korban dan pelaku sedang minum bersama di Kafe Edi Kobra di Jalan Palembang-Indralaya Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan.
"Pembunuhan tersebut terjadi persisnya di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, pada 24 Desember 2016," kata Iptu Iklil Alanuari.
Diduga selisih paham, kata Iklil, tersangka dan korban terlibat cekcok dan keduanya keluar dari warung tersebut. Pertikaian pun berlanjut hingga ke luar warung dan tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
"Tersangka lalu menusuk korban hingga terkapar di tanah. Korban mengalami satu luka tusukan di bagian perut sebelah kiri. Saat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, korban mengembuskan napas terakhir," terang Iklil.
Usai peristiwa tersebut, tersangka melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh Polsek Pemulutan. Polisi yang sejak peristiwa tersebut memburu tersangka, mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Mariana, Banyuasin.
"Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain lalu bertolak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka semalam ," ujar Iklil.
Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Adapun barang bukti lainnya berupa hasil visum di tubuh korban sebelumnya sudah dikantongi polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Iklil.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(don)