Bejat, Kakak Tiduri Adik Ipar hingga Hamil

Sabtu, 25 Maret 2017 - 21:05 WIB
Bejat, Kakak Tiduri Adik Ipar hingga Hamil
Bejat, Kakak Tiduri Adik Ipar hingga Hamil
A A A
PALEMBANG - Perbuatan bejat dilakukan MS (37) warga Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Karena tidak bisa menahan nafsu birahi, tersangka meniduri adik iparnya.

Korban, sebut saja Bunga (19) adalah gadis terbelakang mental dan tunawicara. Ironisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak delapan kali hingga korban hamil tujuh bulan.

Parahnya lagi tersangka tidak sendirian saat melakukan aksi bejatnya. Perbuatan itu diduga juga dilakukan SR, rekan tersangka yang juga tetangga korban.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, perbuatan tersangka terkuak setelah keluarga merasa curiga melihat prilaku korban yang belakangan sering murung. Terlebih korban juga sering mengalami demam dan terjadi perubahan di tubuhnya.

Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, pihak keluarga akhirnya membawa Bunga ke rumah sakit. Berdasarkan hasil diagnosa dokter, korban dinyatakan hamil.

"Saya kaget mendengar kalau dia (korban) hamil. Padahal dia ini belum menikah," ujar SP, kerabat korban ditemui di Polresta Palembang, Sabtu (25/3/2017).

Hal itu pun langsung diceritakan SP kepada anggota keluarganya yang lain. Saat itu pihak keluarga korban langsung mencari tahu pelaku yang sudag menghamili korban.

"Korban ini dekat dengan bibinya. Setelah diajak cerita dengan bahasa isyarat, korban mengaku kalau sudah disetubuhi kakak iparnya sendiri," ungkapnya.

Mendengar pernyataan itu, keluarga pun berang dan langsung mengonfirmasi keterangan korban kepada tersangka.

Awalnya, tersangka membantah perbuatan tersebut. Setelah pihak keluarga mendesaknya, tersangka akhirnya mengaku.

"Awalnya MS ini mengaku cuma sekali, tapi kami tidak percaya. Setelah kami desak, dia pun mengaku sudah delapan kali meniduri keponakan saya. MS juga mengaku jika tetangga kami bernama SR juga pernah memperkosa keponakan saya. Pengakuannya pun saya rekam," tuturnya.

Setelah mendengar pengakuan MS, keluarga korban langsung menjemput SR dan menyerahkan keduanya ke Polsek Sako sebelum akhirnya diserahkan ke Polresta Palembang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Komisaris Polisi Maruly Pardede membenarkan penyerahan kedua tersangka. Hanya, Maruly masih enggan menjelaskan secara gamblang kasus ini.

"Sudah kita amankan keduanya (tersangka). Masih dilakukan pemeriksaan mendalam dan korban juga sudah membuat laporan. Belum bisa dijelaskan lebih detail," kata Maruly saat dikonfirmasi.

Sementara itu, tersangka MS mengaku aksi bejat itu dilakukanya sejak pertengahan tahun 2016 lalu. Di awal kejadian, tersangka mengajak korban mengambil kayu di kebun tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Seingat saya delapan kali. Satu kali setiap minggunya. Awalnya kami berdua sedang mencari kayu bakar, lalu sampai di kebun, saya ajak berhubungan badan dan dia mau. Tidak saya paksa pak, kami sama-sama suka," ujar tersangka.

Sepekan usai melakukan aksi bejat yang pertama, tersangka pun kembali mengulangi perbuatannya. "Kejadian yang kedua ini saya ajak SR. SR bilang dia juga mau. Awalnya saya duluan, lalu gantian dengan SR. Saya melihat sendiri, kalau SR berbuat juga, tapi cuma sekali itu saja. Kami selalu lakukan di kebun," tuturnya.

MS menambahkan, terakhir kali dia menodai Bunga sekitar satu minggu lalu. "Harinya lupa. Saya siap menikahinya mempertanggungjawabkan perbuatan saya, tapi keluarga tidak mau," katanya

Sedangkan rekannya, SR membantah dituduh ikut meniduri korban. "Saya tidak melakukannya. Memang awalnya mau saya tiduri tapi tidak jadi," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5784 seconds (0.1#10.140)
pixels