Pabrik Miras Palsu di Bekasi Sudah Diintai Selama 3 Minggu

Rabu, 22 Maret 2017 - 15:56 WIB
Pabrik Miras Palsu di...
Pabrik Miras Palsu di Bekasi Sudah Diintai Selama 3 Minggu
A A A
BEKASI - Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP wijanarko mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu 3 minggu untuk dapat mengungkap pabrik miras palsu yang berada di rumah mewah milik pasutri lanjut usia, Jony Gandaresta (54) dan Anita (50).

Menurutnya, tersangka cukup tertutup dalam menjalani bisnis haram tersebut. Terbukti, caranya menjual produknya sangat hati-hati dengan tidak melayani sembarangan orang.

"Usahanya sangat tertutup, tidak mudah untuk masuk ke dalam rumahnya sebab, mereka pun telah memiliki konsumen tetap. Jadi, kalau tidak kenal gak akan dilayani atau bisa masuk ke rumahnya," kata Wijanarko, Rabu (22/3/2017).

Namun demikian, kata Wijanarko, usaha tersangka pun terbongkar setelah pihaknya berhasil meringkus dan mengamankan miras palsu hasil produksinya di sebuah toko sembako pinggir jalan. Dan bermodal pengembangan terhadap pemilik toko itu, pihaknya pun berhasil menggerebek rumahnya tersebut.

"Waktu kami geledah rumahnya, kami temukan sebanyak 3.702 miras palsu berbagai merk hasil dari produksinya yang sudah siap diedar ke sejumlah toko dan warung jamu, serta alat-alat dan bahan yang mereka gunakan" ujar Wijanarko.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 288 botol Mansion Vodka, 384 botol Mansion Whisky, 2388 botol brandy, 354 botol Anggur Merah, 48 botol Newport blue Vodka, 144 botol panther, 8 derigen isi miras dengan berat 20 kilogram.

Selain itu, 72 Mansion Lisg, 24 botol Wishky Ara, 15.000 tutup botol Aja, 1 karung sitrat, 1 dus stiker logo merk Brandy, 1 torent oplosan Anggur Merah, 1 tabung oksigen, 1 mesin press tutup botol, dan 5 botol pemanis dan penawar minuman.

Kini atas perbuatannya, kedua tersangka pun dianggap melanggar pasal perlindungan konsumen sesuai pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan penjualan miras sesuai pasal 141 jo Pasal 89 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 6 perda Kota Bekasi No 17 tahun 2009. "Ancamannya 5 tahun penjara," tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Gadis Cantik Asyik Ikut...
Gadis Cantik Asyik Ikut Pesta Miras Oplosan, Akhirnya Digerebeg Polsek Indihiang
Belasan Karung Miras...
Belasan Karung Miras Jenis Tuak Dipesan Secar Online, di Tengah Jalan Disita Polisi
Akhir Pekan, Polres...
Akhir Pekan, Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Miras
Gelar Razia Mendadak,...
Gelar Razia Mendadak, Polres Minahasa Selatan Sita Puluhan Botol Miras Cap Tikus
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
1 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
3 jam yang lalu
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved