Pabrik Miras Palsu di Bekasi Sudah Diintai Selama 3 Minggu
Rabu, 22 Maret 2017 - 15:56 WIB
Pabrik Miras Palsu di Bekasi Sudah Diintai Selama 3 Minggu
A
A
A
BEKASI - Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP wijanarko mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu 3 minggu untuk dapat mengungkap pabrik miras palsu yang berada di rumah mewah milik pasutri lanjut usia, Jony Gandaresta (54) dan Anita (50).
Menurutnya, tersangka cukup tertutup dalam menjalani bisnis haram tersebut. Terbukti, caranya menjual produknya sangat hati-hati dengan tidak melayani sembarangan orang.
"Usahanya sangat tertutup, tidak mudah untuk masuk ke dalam rumahnya sebab, mereka pun telah memiliki konsumen tetap. Jadi, kalau tidak kenal gak akan dilayani atau bisa masuk ke rumahnya," kata Wijanarko, Rabu (22/3/2017).
Namun demikian, kata Wijanarko, usaha tersangka pun terbongkar setelah pihaknya berhasil meringkus dan mengamankan miras palsu hasil produksinya di sebuah toko sembako pinggir jalan. Dan bermodal pengembangan terhadap pemilik toko itu, pihaknya pun berhasil menggerebek rumahnya tersebut.
"Waktu kami geledah rumahnya, kami temukan sebanyak 3.702 miras palsu berbagai merk hasil dari produksinya yang sudah siap diedar ke sejumlah toko dan warung jamu, serta alat-alat dan bahan yang mereka gunakan" ujar Wijanarko.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 288 botol Mansion Vodka, 384 botol Mansion Whisky, 2388 botol brandy, 354 botol Anggur Merah, 48 botol Newport blue Vodka, 144 botol panther, 8 derigen isi miras dengan berat 20 kilogram.
Selain itu, 72 Mansion Lisg, 24 botol Wishky Ara, 15.000 tutup botol Aja, 1 karung sitrat, 1 dus stiker logo merk Brandy, 1 torent oplosan Anggur Merah, 1 tabung oksigen, 1 mesin press tutup botol, dan 5 botol pemanis dan penawar minuman.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka pun dianggap melanggar pasal perlindungan konsumen sesuai pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan penjualan miras sesuai pasal 141 jo Pasal 89 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 6 perda Kota Bekasi No 17 tahun 2009. "Ancamannya 5 tahun penjara," tandasnya.
Menurutnya, tersangka cukup tertutup dalam menjalani bisnis haram tersebut. Terbukti, caranya menjual produknya sangat hati-hati dengan tidak melayani sembarangan orang.
"Usahanya sangat tertutup, tidak mudah untuk masuk ke dalam rumahnya sebab, mereka pun telah memiliki konsumen tetap. Jadi, kalau tidak kenal gak akan dilayani atau bisa masuk ke rumahnya," kata Wijanarko, Rabu (22/3/2017).
Namun demikian, kata Wijanarko, usaha tersangka pun terbongkar setelah pihaknya berhasil meringkus dan mengamankan miras palsu hasil produksinya di sebuah toko sembako pinggir jalan. Dan bermodal pengembangan terhadap pemilik toko itu, pihaknya pun berhasil menggerebek rumahnya tersebut.
"Waktu kami geledah rumahnya, kami temukan sebanyak 3.702 miras palsu berbagai merk hasil dari produksinya yang sudah siap diedar ke sejumlah toko dan warung jamu, serta alat-alat dan bahan yang mereka gunakan" ujar Wijanarko.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 288 botol Mansion Vodka, 384 botol Mansion Whisky, 2388 botol brandy, 354 botol Anggur Merah, 48 botol Newport blue Vodka, 144 botol panther, 8 derigen isi miras dengan berat 20 kilogram.
Selain itu, 72 Mansion Lisg, 24 botol Wishky Ara, 15.000 tutup botol Aja, 1 karung sitrat, 1 dus stiker logo merk Brandy, 1 torent oplosan Anggur Merah, 1 tabung oksigen, 1 mesin press tutup botol, dan 5 botol pemanis dan penawar minuman.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka pun dianggap melanggar pasal perlindungan konsumen sesuai pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan penjualan miras sesuai pasal 141 jo Pasal 89 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 6 perda Kota Bekasi No 17 tahun 2009. "Ancamannya 5 tahun penjara," tandasnya.
(ysw)