Pabrik Miras Palsu di Bekasi Sudah Beroperasi Tiga Bulan
Rabu, 22 Maret 2017 - 13:47 WIB
Pabrik Miras Palsu di Bekasi Sudah Beroperasi Tiga Bulan
A
A
A
BEKASI - Terbongkarnya pabrik minuman keras (miras) ilegal yang berada dirumah mewah, milik pasangan pasutri lanjut usia, Jony Gandaresta (54) dan Anita (50) di Kampung Babakan Bondol RT 01/06, Mustikasari, Kota Bekasi, diketahui sudah beroperasi selama tiga bulan.
"Usaha kami sudah berjalan selama tiga bulan mas. Biasanya, hasil produksi ini guna memenuhi kebutuhan hidup," kata Jony saat gelar perkara di halaman Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (22/3/2017).
Menurut Jony, bisnis haram yang dilakukannya selama ini telah memiliki konsumen disejumlah daerah khususnya, Jabodetabek dengan harga yang sama dengan produk miras legal di pasaran. "Harganya sama dengan harga pasaran. Tidak kami turunin, guna meraup untung," jelasnya.
Lebih jauh, diakui Jony, untuk membuat produksinya seperti miras legal yang ada dirinya pun memalsukan logo dan cukainya agar terlihat asli. "Untuk logo dan cukai saya dapat dari seseorang yang menjualnya seharga Rp2.000 satu lembarnya," terangnya.
Adapun kini akibat perbuatannya, pria lanjut usia yang menjalani bisnisnya bersama sang istri dan dua karyawannya pun terpaksa harus mendekam di sel tahanan mapolrestro Bekasi Kota, dan bakal terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Usaha kami sudah berjalan selama tiga bulan mas. Biasanya, hasil produksi ini guna memenuhi kebutuhan hidup," kata Jony saat gelar perkara di halaman Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (22/3/2017).
Menurut Jony, bisnis haram yang dilakukannya selama ini telah memiliki konsumen disejumlah daerah khususnya, Jabodetabek dengan harga yang sama dengan produk miras legal di pasaran. "Harganya sama dengan harga pasaran. Tidak kami turunin, guna meraup untung," jelasnya.
Lebih jauh, diakui Jony, untuk membuat produksinya seperti miras legal yang ada dirinya pun memalsukan logo dan cukainya agar terlihat asli. "Untuk logo dan cukai saya dapat dari seseorang yang menjualnya seharga Rp2.000 satu lembarnya," terangnya.
Adapun kini akibat perbuatannya, pria lanjut usia yang menjalani bisnisnya bersama sang istri dan dua karyawannya pun terpaksa harus mendekam di sel tahanan mapolrestro Bekasi Kota, dan bakal terancam hukuman 5 tahun penjara.
(ysw)