Sebulan Sembunyi, Pemerkosa Pelajar Ditembak di Kendari

Rabu, 22 Maret 2017 - 11:35 WIB
Sebulan Sembunyi, Pemerkosa Pelajar Ditembak di Kendari
Sebulan Sembunyi, Pemerkosa Pelajar Ditembak di Kendari
A A A
WATAMPONE - Setelah sebulan melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Andi alias Enol (24) pelaku dugaan pemerkosaan terhadap pelajar di bawah umur di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone akhirnya tertangkap, Senin 20 Maret.

Bahkan sebutir peluru di betisnya mengakhiri pelariannya saat mencoba mengelabui petugas yang menjemputnya di Jalan Segar Podambea, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saat lokasi persembunyannya terlacak dia langsung dibekuk, namun pelaku ini masih saja berusaha melarikan diri dengan mengelabui petugas. Polisi memberikan tiga kali tembakan peringatan namun tidak diindahkan, terpaksa sebutir peluru menembus betisnya.

"Pelaku yang ditangkap ini diduga juga pernah melakukan kejahatan yang sama di Sinjai, sementara dalam kasus ini salah satu korbannya pelajar SMP, " kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko, Rabu (22/3/2017).

Enol adalah pelaku utama kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan 12 orang lain rekannya terhadap dua pelajar di bawah umur, NU (14), dan MA (15).

Kasus pemerkosaan ini berawal saat korban sedang naik Angkot dari Tonra menuju ke Kabupaten Sinjai, Jumat 13 Januari 2017, sekira pukul 19.00 wita.

Namun saat berada di perbatasan Bone-Sinjai, angkot yang ditumpangi korban dicegat oleh beberapa pemuda bermotor. Seketika itu korban langsung dipaksa untuk ikut dengan pelaku. Karena takut, korban pun menuruti permintaan pelaku.
Korban NU mengaku diperkosa oleh pria yang belakangan identitasnya bernama Ardi di areal perkebunan warga.

Sedangkan MA diperkosa oleh teman AR yang berjumlah 12 orang di rumah-rumahan sawah yang ada di Desa Gona, Kecamatan Kajuara, Bone. Informasi dari Kasat Reskrim Polres Bone ini, tiga pelaku sudah ditangkap sementara sembilan lainnya masih dalam pengejaran.

Enol dihadapan petugas mengakui perbuatannya, setelah melakukan aksi bejatnya, dia melarikan diri ke rumah kakaknya di Kendari. "Setelah melakukannya, saya lari dan sembunyi di rumah kakak saya, di sana lebih sebulan, " kata pelaku.

Pelaku ini bakal merasakan dinginnya sel tahanan lebih dari 10 tahun penjara jika terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5040 seconds (0.1#10.140)