Panwaslu Dituding Sebagai Pemicu Kericuhan Pilbup Maybrat, Papua
A
A
A
JAKARTA - Penyelenggara dan pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Maybrat, dituding sebagai pemicu terjadinya kericuhan saat penghitungan rekapitulasi suara pada pilkada serentak 15 Februari 2017.
Hal itu dikemukakan oleh Tim Pemenangan Karel Murafer-Yance Way, Calon Bupati/Wakil Bupati Maybrat, Papua Barat, Manfred Fatem menanggapi keterangan persidangan sengketa Pilkada Maybrat di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (21/2017).
“Selama proses pilkada berlangsung kami merasa, koordinasi antara panwas dengan KPUD kabupaten dan provinsi bahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat, tidak berjalan dengan baik,” katanya.
Salah satu contohnya, kata dia, pihaknya menemukan adanya kecurangan di 25 TPS dan kemudian dilaporkan ke panwaslu setempat. Namun pada pelaksanaannya, panwaslu merekomendasikan agar pemilihan ulang seluruh TPS Kabupaten Maybrat yang mencapai angka 260 TPS.
“Logikanya tidak masuk akal, kami meminta 25 TPS yang bermasalah agar pemilihan ulang, kok jadi 260 TPS untuk menggelar pemungutan suarat ulang. Benar-benar aneh,” katanya.
Kemudian saat penetapan pasangan terpilih dalam pilkada tersebut yang berlangsung di KPUD setempat, anggota Panwaslu Maybarat tidak satupun hadir. “Saat kami tanyakan ke Bawaslu, dikatakan seluruh anggota panwaslu Maybrat sudah dinonaktifkan. Mereka dinonaktifkan karena merekomendasikan 260 TPS untuk pemungutan suara ulang,” paparnya.
Namun, ia menambahkan anggota Bawaslu sampai sekarang tidak bisa memberikan bukti berupa surat atau dokumen resmi penonaktifan terhadap seluruh anggota panwaslu itu. Akibatnya tidak mengherankan jika saat penghitungan suara hasil pilkada di Maybrat berujung ricuh, tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Karel Murafer-Yance Way, Calon Bupati/Wakil Bupati Maybrat, Papua Barat, Maximus Air, mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan gugatan pilkada yang telah merugikan pihaknya mengingat bukti yang dimilikinya sudah banyak baik secara faktual maupun rekaman video.
“Perbedaan suara yang mengalahkan kami tipis hanya 0,33 persen atau 94 suara atas pasangan Bernard Sagrim-Pancalis Kocu,” katanya. Dia menyebutkan, sebanyak 90 alat bukti adanya kecurangan di TPS siap dihadirkan dalam persidangan di MK tersebut.
Pihaknya juga meyakini majelis hakim MK akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan mengacu kepada UU yang berlaku. “Setidaknya putusan dari gugatan kami menjadi yurisprudensi atas kasus serupa di tanah air,” katanya.
Dalam pilkada tersebut, KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459 dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara. MK akan melanjutkan persidangan sengketa pilkada Kabupaten Maybrat pada pekan depan.
Hal itu dikemukakan oleh Tim Pemenangan Karel Murafer-Yance Way, Calon Bupati/Wakil Bupati Maybrat, Papua Barat, Manfred Fatem menanggapi keterangan persidangan sengketa Pilkada Maybrat di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (21/2017).
“Selama proses pilkada berlangsung kami merasa, koordinasi antara panwas dengan KPUD kabupaten dan provinsi bahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat, tidak berjalan dengan baik,” katanya.
Salah satu contohnya, kata dia, pihaknya menemukan adanya kecurangan di 25 TPS dan kemudian dilaporkan ke panwaslu setempat. Namun pada pelaksanaannya, panwaslu merekomendasikan agar pemilihan ulang seluruh TPS Kabupaten Maybrat yang mencapai angka 260 TPS.
“Logikanya tidak masuk akal, kami meminta 25 TPS yang bermasalah agar pemilihan ulang, kok jadi 260 TPS untuk menggelar pemungutan suarat ulang. Benar-benar aneh,” katanya.
Kemudian saat penetapan pasangan terpilih dalam pilkada tersebut yang berlangsung di KPUD setempat, anggota Panwaslu Maybarat tidak satupun hadir. “Saat kami tanyakan ke Bawaslu, dikatakan seluruh anggota panwaslu Maybrat sudah dinonaktifkan. Mereka dinonaktifkan karena merekomendasikan 260 TPS untuk pemungutan suara ulang,” paparnya.
Namun, ia menambahkan anggota Bawaslu sampai sekarang tidak bisa memberikan bukti berupa surat atau dokumen resmi penonaktifan terhadap seluruh anggota panwaslu itu. Akibatnya tidak mengherankan jika saat penghitungan suara hasil pilkada di Maybrat berujung ricuh, tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Karel Murafer-Yance Way, Calon Bupati/Wakil Bupati Maybrat, Papua Barat, Maximus Air, mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan gugatan pilkada yang telah merugikan pihaknya mengingat bukti yang dimilikinya sudah banyak baik secara faktual maupun rekaman video.
“Perbedaan suara yang mengalahkan kami tipis hanya 0,33 persen atau 94 suara atas pasangan Bernard Sagrim-Pancalis Kocu,” katanya. Dia menyebutkan, sebanyak 90 alat bukti adanya kecurangan di TPS siap dihadirkan dalam persidangan di MK tersebut.
Pihaknya juga meyakini majelis hakim MK akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan mengacu kepada UU yang berlaku. “Setidaknya putusan dari gugatan kami menjadi yurisprudensi atas kasus serupa di tanah air,” katanya.
Dalam pilkada tersebut, KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459 dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara. MK akan melanjutkan persidangan sengketa pilkada Kabupaten Maybrat pada pekan depan.
(pur)