Panwaslu Dituding Sebagai Pemicu Kericuhan Pilbup Maybrat, Papua

Selasa, 21 Maret 2017 - 22:34 WIB
Panwaslu Dituding Sebagai...
Panwaslu Dituding Sebagai Pemicu Kericuhan Pilbup Maybrat, Papua
A A A
JAKARTA - Penyelenggara dan pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Maybrat, dituding sebagai pemicu terjadinya kericuhan saat penghitungan rekapitulasi suara pada pilkada serentak 15 Februari 2017.

Hal itu dikemukakan oleh Tim Pemenangan Karel Murafer-Yance Way, Calon Bupati/Wakil Bupati Maybrat, Papua Barat, Manfred Fatem menanggapi keterangan persidangan sengketa Pilkada Maybrat di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (21/2017).

“Selama proses pilkada berlangsung kami merasa, koordinasi antara panwas dengan KPUD kabupaten dan provinsi bahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat, tidak berjalan dengan baik,” katanya.

Salah satu contohnya, kata dia, pihaknya menemukan adanya kecurangan di 25 TPS dan kemudian dilaporkan ke panwaslu setempat. Namun pada pelaksanaannya, panwaslu merekomendasikan agar pemilihan ulang seluruh TPS Kabupaten Maybrat yang mencapai angka 260 TPS.

“Logikanya tidak masuk akal, kami meminta 25 TPS yang bermasalah agar pemilihan ulang, kok jadi 260 TPS untuk menggelar pemungutan suarat ulang. Benar-benar aneh,” katanya.

Kemudian saat penetapan pasangan terpilih dalam pilkada tersebut yang berlangsung di KPUD setempat, anggota Panwaslu Maybarat tidak satupun hadir. “Saat kami tanyakan ke Bawaslu, dikatakan seluruh anggota panwaslu Maybrat sudah dinonaktifkan. Mereka dinonaktifkan karena merekomendasikan 260 TPS untuk pemungutan suara ulang,” paparnya.

Namun, ia menambahkan anggota Bawaslu sampai sekarang tidak bisa memberikan bukti berupa surat atau dokumen resmi penonaktifan terhadap seluruh anggota panwaslu itu. Akibatnya tidak mengherankan jika saat penghitungan suara hasil pilkada di Maybrat berujung ricuh, tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Karel Murafer-Yance Way, Calon Bupati/Wakil Bupati Maybrat, Papua Barat, Maximus Air, mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan gugatan pilkada yang telah merugikan pihaknya mengingat bukti yang dimilikinya sudah banyak baik secara faktual maupun rekaman video.

“Perbedaan suara yang mengalahkan kami tipis hanya 0,33 persen atau 94 suara atas pasangan Bernard Sagrim-Pancalis Kocu,” katanya. Dia menyebutkan, sebanyak 90 alat bukti adanya kecurangan di TPS siap dihadirkan dalam persidangan di MK tersebut.

Pihaknya juga meyakini majelis hakim MK akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan mengacu kepada UU yang berlaku. “Setidaknya putusan dari gugatan kami menjadi yurisprudensi atas kasus serupa di tanah air,” katanya.

Dalam pilkada tersebut, KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459 dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara. MK akan melanjutkan persidangan sengketa pilkada Kabupaten Maybrat pada pekan depan.
(pur)
Berita Terkait
Paulus Waterpauw Unggul...
Paulus Waterpauw Unggul Dalam Survei Pilkada Papua
Pimpinan Agama Tolak...
Pimpinan Agama Tolak Kotak Kosong di Pilkada Papua
Seleksi DPRP Papua Barat,...
Seleksi DPRP Papua Barat, Tokoh Manokwari Selatan: Jangan Rebut Jatah Kursi Kabupaten Lain
Pilkada Sarmi: Fredik...
Pilkada Sarmi: Fredik Sawefkoy Mundur, Jemmi Maban Diusulkan Sebagai Cawabup Yanni
Polda Papua: Pendaftaran...
Polda Papua: Pendaftaran Balon Kepala Daerah di Papua Aman
Waketum Perindo Optimistis...
Waketum Perindo Optimistis Darius-Petrus Bisa Bawa Kemajuan di Papua Selatan
Berita Terkini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
5 menit yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
33 menit yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
37 menit yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
55 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
5 jam yang lalu
Infografis
YouTuber India Ditangkap,...
YouTuber India Ditangkap, Dituding Jadi Agen Intelijen Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved