Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA China Ditangkap Imigrasi Langsa

Selasa, 21 Maret 2017 - 21:53 WIB
Gunakan Visa Wisata...
Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA China Ditangkap Imigrasi Langsa
A A A
LANGSA - Seorang warga negara China, Hong Junzong (54), ditangkap Kantor Imigrasi Kota Langsa, Provinsi Aceh karena menggunakan visa wisata untuk bekerja. Hong Jungzong ditangkap saat sedang membuka tempat usahanya di kawasan Kecamatan Perlak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari tangan Hong Junzong (HJ) petugas menyita 4 bal pakaian, satu bal pakaian yang sudah terjual dan tersisa sekitar 200 potong, serta 13 jam tangan. Hong Junzong warga Kota Guang Dong, China ini, saat diperiksa tidak memiliki visa untuk bekerja, melainkan visa untuk wisata.

“Dari pengakuan HJ, dia sudah tiga kali datang ke Indonesia menggunakan visa wisata. Sebelumnya dia sudah pernah ke Jakarta dan Malang. Ini untuk yang ketiga kalinya juga dia berdagang pakaian,” kata Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Cut Ana Darmawan, Selasa (21/ 3/2017).

Saat ini Hong Junzong masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas II Langsa. Dia dijerat Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal yang diatur dalam Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)