Bawa 2,4 Kg Sabu dan 2.020 Pil Ekstasi, Lima Pengedar Diringkus saat Turun dari Pesawat
A
A
A
BANJARMASIN - Komplotan pengedar narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel saat turun dari pesawat di Bandara Syamsudin Noor. Dari tangan komplotan pengedar narkoba yang berjumlah lima orang disita barang bukti 2,4 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 2.020 butir pil ekstasi.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto menerangkan, lima pengedar komplotan narkoba antarprovinsi yang ditangkap, adalah Ali Kharisma, Rahmat Setyawan, M Arifin dan Syamsul Arifin, dan Topan Isfandiari, semuanya warga Banjarmasin. Polisi juga meringkus dua orang lainnya yang diduga sebagai penerima paketan narkoba, yakni Nichson dan Rivaldi di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam, Banjarmasin.
“Aktivitas para pelaku, khususnya lima orang yang ditangkap di bandara, sudah kami ikuti sejak mereka berangkat ke Jakarta. Kemudian anggota mendapat informasi kepulangan mereka dan saat mereka kembali diringkus di bandara,” kata Erwin, Selasa (21/03/2017) sore.
Syamsul, seorang tersangka pengedar, mengaku baru sekali menyelundupkan barang haram tersebut dengan upah Rp17 Juta. Mereka berhasil lolos pemeriksaan petugas keamanan Bandara Sukarno Hatta dengan menyembunyikan sabu-sabu dan pil ekstasi di celana dalam. Setelah di dalam pesawat, paket barang haram tersebut dipindahkan ke tas. “Saat dalam pesawat, kami ke toilet untuk mengeluarkan paketan itu terus dipindahkan ke tas,” katanya.
Komplotan pengedar narkoba ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 132 junto 114 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto menerangkan, lima pengedar komplotan narkoba antarprovinsi yang ditangkap, adalah Ali Kharisma, Rahmat Setyawan, M Arifin dan Syamsul Arifin, dan Topan Isfandiari, semuanya warga Banjarmasin. Polisi juga meringkus dua orang lainnya yang diduga sebagai penerima paketan narkoba, yakni Nichson dan Rivaldi di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam, Banjarmasin.
“Aktivitas para pelaku, khususnya lima orang yang ditangkap di bandara, sudah kami ikuti sejak mereka berangkat ke Jakarta. Kemudian anggota mendapat informasi kepulangan mereka dan saat mereka kembali diringkus di bandara,” kata Erwin, Selasa (21/03/2017) sore.
Syamsul, seorang tersangka pengedar, mengaku baru sekali menyelundupkan barang haram tersebut dengan upah Rp17 Juta. Mereka berhasil lolos pemeriksaan petugas keamanan Bandara Sukarno Hatta dengan menyembunyikan sabu-sabu dan pil ekstasi di celana dalam. Setelah di dalam pesawat, paket barang haram tersebut dipindahkan ke tas. “Saat dalam pesawat, kami ke toilet untuk mengeluarkan paketan itu terus dipindahkan ke tas,” katanya.
Komplotan pengedar narkoba ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 132 junto 114 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(wib)