Gempar, Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
loading...
A
A
A
MEDAN - Jaringan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Utara, semakin membahayakan. Bukan hanya berjejaring dengan pengedar internasional . Mereka juga mempersenjatai diri dengan senjata api laras panjang.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Ditreskoba Polda Sumatera Utara, berhasil diringkus tiga orang pengedar narkoba jaringan internasional, yang melengkapi diri dengan senjata api laras panjang jenis AK47 dan M16, lengkap dengan 150 butir amunisi.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; M (20) dan MF (36), keduanya Petani, warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditreskoba Polda Sumatera Utara, yang semula mendapat laporan dari masyarakat.
"Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 kg sabu , 10 bungkus berisikan pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, satu pucuk senjata api jenis AK 47, satu pucuk senjata api jenis M16, 150 butir amunisi, dan dua ponsel," kata Hadi Wahyudi, Rabu (16/6/2021) malam.
Dia menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6/2021) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari SB disita sabu seberat 20 Kg.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Ditreskoba Polda Sumatera Utara, berhasil diringkus tiga orang pengedar narkoba jaringan internasional, yang melengkapi diri dengan senjata api laras panjang jenis AK47 dan M16, lengkap dengan 150 butir amunisi.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; M (20) dan MF (36), keduanya Petani, warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditreskoba Polda Sumatera Utara, yang semula mendapat laporan dari masyarakat.
"Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 kg sabu , 10 bungkus berisikan pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, satu pucuk senjata api jenis AK 47, satu pucuk senjata api jenis M16, 150 butir amunisi, dan dua ponsel," kata Hadi Wahyudi, Rabu (16/6/2021) malam.
Dia menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6/2021) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari SB disita sabu seberat 20 Kg.