13 Proyek Strategis di Sumsel Dievaluasi
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumsel bakal mengevaluasi 13 proyek strategis di daerah tersebut. Ke 13 proyek strategis yang bakal dievaluasi diantaranya pembangunan Bendungan Tigadihaji di OKU Selatan; Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api (KEK TAA) dan Tanjung Carat; persiapan Institut Olahraga Indonesia; pembangunan RSUD Sumsel; Tol Palindra; Tol Pematang Panggang-Kayu Agung; Tol Palembang-Tanjung Api api; Tol Kayu Agung-Palembang-Betung; jalur ganda Prabumulih-Kertapati; Kereta Api Simpang TAA, jalur ganda Tanjung Enim-TAA; persiapan Kereta Api Palembang-Jambi, serta Light Rail Transit (LRT).
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, kondisi ekonomi saat ini sedang sulit namun berbagai proyek pembangunan khususnya infrastruktur di Sumsel terus bergulir.
Secara garis besar berbagai proyek strategis nasional di Sumsel tidak mengalami kendala "Mulai fasilitas penunjang Asian Games 2018, pembangunan KEK Tanjung Api-Api, hingga berbagai proyek prioritas nasional di Sumsel lainnya terus kita upayakan berjalan lancar dan sesuai harapan," katanya saat rapat terbatas lintas sektor yang dipimpin Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Sabtu 18 Maret 2017.
Untuk proyek pembangunan anggaran daerah, misalnya RSUD Provinsi Sumsel, Alex menyatakan akan selesai pada 2018, tapi akhir tahun 2017 diharapkan sudah bisa beroperasional.
Progres pembangunannya, menggunakaan APBD Rp49,5 miliar dengan kebutuhan alat kesehatan mencapai Rp900 miliar. Namun baru dipenuhi dari APBD Sumsel tahun ini sebesar Rp98 miliar.
"Ada kebutuhan anggaran Rp800 miliar untuk Alkes, akan dipenuhi secara tahun jamak, termasuk juga dukungan sumber daya manusiannya,” kata Alex.
Untuk KEK TAA – Tanjung Carat, Pemprov akan membebaskan seluas 150,87 hektare yang pada pihak swasta, PT Sriwijaya Tanjung Carat. Selain itu, kendala lainnya yakni progres kawasan Tanjung Carat belum terintegrasi dengan KEK TAA.
"Sudah diusulkan kepada Dewan Nasional KEK agar Tanjung Carat dimasukkan ke dalam kawasan KEK TAA," ujar Alex.
Kepala PMU KEK TAA Regina Ariyanti menjelaskan, detail engineering design (DED) dan feasibility study (FS) pelabuhan sudah selesai 2016 dan Pelindo II meminta ada penugasan melalui Perpres tentang pengelolaan Pelabuhan Tanjung Carat.
Rekomendasi reklamasi Tanjung Carat masih dilakukan revisi karena ada perubahan kewenangan. Sebelumnya, wilayah hingga 4 mil dari batas darat ke laut merupakan kewenangan Bupati. Namun, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, hingga batas 12 mil dari batas darat menuju laut merupakan kewenangan Gubernur.
"Salah satu yang akan kembali dibahas pada pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kami sudah mengajukan revisi untuk rekomendasi reklamasi ke KKP tersebut," pungkasnya.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, kondisi ekonomi saat ini sedang sulit namun berbagai proyek pembangunan khususnya infrastruktur di Sumsel terus bergulir.
Secara garis besar berbagai proyek strategis nasional di Sumsel tidak mengalami kendala "Mulai fasilitas penunjang Asian Games 2018, pembangunan KEK Tanjung Api-Api, hingga berbagai proyek prioritas nasional di Sumsel lainnya terus kita upayakan berjalan lancar dan sesuai harapan," katanya saat rapat terbatas lintas sektor yang dipimpin Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Sabtu 18 Maret 2017.
Untuk proyek pembangunan anggaran daerah, misalnya RSUD Provinsi Sumsel, Alex menyatakan akan selesai pada 2018, tapi akhir tahun 2017 diharapkan sudah bisa beroperasional.
Progres pembangunannya, menggunakaan APBD Rp49,5 miliar dengan kebutuhan alat kesehatan mencapai Rp900 miliar. Namun baru dipenuhi dari APBD Sumsel tahun ini sebesar Rp98 miliar.
"Ada kebutuhan anggaran Rp800 miliar untuk Alkes, akan dipenuhi secara tahun jamak, termasuk juga dukungan sumber daya manusiannya,” kata Alex.
Untuk KEK TAA – Tanjung Carat, Pemprov akan membebaskan seluas 150,87 hektare yang pada pihak swasta, PT Sriwijaya Tanjung Carat. Selain itu, kendala lainnya yakni progres kawasan Tanjung Carat belum terintegrasi dengan KEK TAA.
"Sudah diusulkan kepada Dewan Nasional KEK agar Tanjung Carat dimasukkan ke dalam kawasan KEK TAA," ujar Alex.
Kepala PMU KEK TAA Regina Ariyanti menjelaskan, detail engineering design (DED) dan feasibility study (FS) pelabuhan sudah selesai 2016 dan Pelindo II meminta ada penugasan melalui Perpres tentang pengelolaan Pelabuhan Tanjung Carat.
Rekomendasi reklamasi Tanjung Carat masih dilakukan revisi karena ada perubahan kewenangan. Sebelumnya, wilayah hingga 4 mil dari batas darat ke laut merupakan kewenangan Bupati. Namun, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, hingga batas 12 mil dari batas darat menuju laut merupakan kewenangan Gubernur.
"Salah satu yang akan kembali dibahas pada pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kami sudah mengajukan revisi untuk rekomendasi reklamasi ke KKP tersebut," pungkasnya.
(sms)