Diduga Korupsi Rumah Tidak Layak Huni, Eks Ketua PNPM Bekasi Ditahan

Rabu, 15 Maret 2017 - 23:32 WIB
Diduga Korupsi Rumah...
Diduga Korupsi Rumah Tidak Layak Huni, Eks Ketua PNPM Bekasi Ditahan
A A A
BEKASI - Kejari Cikarang menahan mantan Ketua Unit Pelaksana Kerja (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Alamsyah. Alamsyah ditangkap terkait penyalahgunaan anggaran program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun anggaran 2015 di Cikarang Timur.

Sebelum digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Alamsyah sempat diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Setelah empat jam diperiksa, penyidik menetapkan Alamsyah sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan.

"Kami titipkan tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Bulak Kapal," ujar Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cikarang Rudy Panjaitan, Rabu (15/3/2017). Menurut dia, penahanan Alamsyah untuk memudahkan penyidikan dalam kasus Rutilahu yang merugikan negara miliaran rupiah.

Rudy mengatakan, Alamsyah sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun dalam penyelidikan terakhir, Alamsyah terbukti terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran Rutilahu sebesar Rp3 miliar. Adapun perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp1 miliar.

Modus penyalahgunaannya adalah tersangka tidak menyetor uang sebesar Rp15 juta kepada masyarakat untuk digunakan dalam perbaikan rumah. Pelaku Alamsyah, malah mengelola keuangan itu secara mandiri.

Seharusnya, uang bantuan itu diterima warga langsung, yang terjadi malahan dikelola sendiri. Hingga saat ini, pihaknya belum bisa menjelaskan secara mendalam terkait kasus dugaan korupsi ini. Penyidik, masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengusut dugaan keterlibatan oknum lainnya.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang, Dimas menambahkan, warga menyebut adanya pelanggaran dalam pengelolaan bantuan uang Rutilahu di Kecamatan Cikarang Timur. Dari laporan itu, petugas Kejari Cikarang kemudian memeriksa Alamsyah. "Pemeriksaan kali ini akhirnya membuktikan bahwa tersangka menyalahgunakan anggaran yang ada," katanya.

Akibat perbuatannya, Alamsyah kini dijerat Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 Pasal 2 atau 3, Pasal 2 ayat (1) dengan hukuman penjara di atas lima tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
(whb)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
Kejaksaan Ungkap 5 Kasus...
Kejaksaan Ungkap 5 Kasus Maling Duit Rakyat di Bekasi, Ini Daftarnya
KPK Proses Laporan Proyek...
KPK Proses Laporan Proyek Toilet Sekolah Rp 96,8 Miliar di Bekasi
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Terpidana Eks Cagub...
Terpidana Eks Cagub Malut dan Bupati Banggai Berencana Ajukan PK ke MA
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
3 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
6 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
6 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
8 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
8 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
9 jam yang lalu
Infografis
4 Penyebab Israel Tidak...
4 Penyebab Israel Tidak Layak Disebut sebagai Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved