Pengawasan Pemkot Palembang Lemah, Bangunan Tanpa IMB Berdiri Bebas

Senin, 13 Maret 2017 - 17:41 WIB
Pengawasan Pemkot Palembang...
Pengawasan Pemkot Palembang Lemah, Bangunan Tanpa IMB Berdiri Bebas
A A A
PALEMBANG - Pengawasan Pemerintah Kota Palembang terhadap bangunan yang berdiri dinilai sangat lemah karena ada bangunan berlantai dua yang berdiri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan tersebut berdiri di Perumahan Green Island 2 RT54 RW10 Blok DD/2 Kancil Putih Pulau, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Pengawasan Pemkot Palembang Lemah, Bangunan Tanpa IMB Berdiri Bebas


Adanya bangunan yang menyalahi IMB tersebut ternyata telah dilaporkan Junairi Alwi, Ketua RT RT54 RW10 Blok DD/2, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang melalui pesan singkat ke nomor online (SMS) dan datang ke Kantor Tata Kota sejak bulan Desember 2016. Namun hingga kini tak ada tanggapan dari Pemerintah Kota Palembang.

"Saya sudah lapor sejak akhir tahun 2016 lalu. Tapi hingga kini tidak ada tanggapan. Äpa baru ada korban nyawa, pihak Pemkot Palembang baru mau turun ke lapangan," timpalnya.

Alwi juga tak habis pikir kenapa aparat berwenang dari instansi terkait tidak segera turun tangan ke lapangan. Karena dia menilai bangunan dua lantai dua tersebut membahayakan warga sekitarnya.

"Kalau saya perhatikan bangunan yang katanya milik Sdr Didit tersebut tidak menyisakan ruang kosong sama sekali. Sementara tiangnya tidak kokoh karena bawahnya tidak ada cakar ayam. Ini kan kalau roboh berbahaya sekali bagi warga saya," kata Alwi.

Menurut Alwi, pemilik bangunan sudah merubah bentuk dari bangunan lama. "Ya kalau dari developer IMB bangunan yang lamanya ada. Tapi bangunannya sudah dirobohkan semua. Jadi seharusnya pemilik bangunan mengurus bangunan yang sekarang, Jadi tidak bisa seenaknya dia mendirikan bangunan yang baru jadi tidak sesuai dengan Perda 44 tentang IMB," tandas Alwi.

Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait di Pemerintah Kota Palembang.Sementara Kabag Humas Pemkot Palembang Rudiantoro ketika dihubungi lewat ponselnya tak menjawab.

SaveSave
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8020 seconds (0.1#10.140)