Tiga Tempat Pembuatan Jamu Ilegal Digerebek Polda Jateng
A
A
A
SEMARANG - Dua industri rumahan obat tradisional alias jamu ilegal di Kelurahan Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, digerebek petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Jamu yang kandungannya belum lolos uji kesehatan itu diedarkan ke Sumatera.
Dua pabrik yang digerebek itu masing-masing milik Gino yang berlokasi di Dusun Rawabaya dan milik AFI di Dusun Tinggarjati. Dua lokasi itu digerebek Polda Jateng pada Jumat (3/3/2017).
Dari dua lokasi itu diamankan ribuan jamu ilegal siap edar maupun peralatan produksi hingga bahan bakunya. Jamu itu berbentuk serbuk dan kapsul, berbagai merek, di antaranya; Godong Sirsak, Dongkrak, Cobra Cina, New Sultan, hingga Pusaka Wali.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova, menyebut jamu itu tidak memiliki izin edar dari Badan POM maupun Kementerian Kesehatan. "Mereka uji coba sendiri. Tidak punya latar belakang pendidikan kefarmasian," kata Djarod di Markas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (9/3/2017).
Mereka membuat jamu ilegal dengan bahan tepung kunyit, tepung jagung, tepung klapet, dan pil. Mereka mengolah sendiri sampai pengemasan. Hasilnya, dibawa menggunakan bus ke Sumatera, untuk dijual di pinggir jalan. "Jangan sampai dengan alasan herbal ternyata memakai bahan kimia berbahaya," lanjutnya.
Selain di Cilacap, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga menggerebek industri rumahan jamu ilegal milik Suyit di Desa Lebo, Kelurahan Warungasem, Kabupaten Batang, Senin (20/2/2017).
Di sana petugas juga menyita ribuan jamu ilegal. Mereknya antara lain Godong Ijo, Urat Madu, Buah Merah, Madu Klanceng, hingga Cap Buah Ginseng Mahkota Dewa. Rata-rata itu dituliskan untuk obat rematik, nyeri tulang, asam urat, obat gatal, hingga jamu kuat.
"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang dalam proses penyidikan. Tidak ditahan karena kooperatif," kata Djarod.
Sementara itu, di jamu-jamu ilegal yang disita itu terlihat mencantumkan register dari Badan POM di kemasannya. Ditanya soal ini, Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Krisno Siregar menyebut akan berkoordinasi dengan Badan POM.
"Kami akan minta keterangan sebagai saksi ahli. Untuk mengetahui (izin POM) yang tertera apakah ngarang sendiri apa sudah dicabut izinnya," kata Krisno.
Dia mengatakan, tiga tersangka mengaku sudah tiga tahun terakhir menjalankan bisnis melanggar hukum ini. Omzet per bulannya Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Dua pabrik yang digerebek itu masing-masing milik Gino yang berlokasi di Dusun Rawabaya dan milik AFI di Dusun Tinggarjati. Dua lokasi itu digerebek Polda Jateng pada Jumat (3/3/2017).
Dari dua lokasi itu diamankan ribuan jamu ilegal siap edar maupun peralatan produksi hingga bahan bakunya. Jamu itu berbentuk serbuk dan kapsul, berbagai merek, di antaranya; Godong Sirsak, Dongkrak, Cobra Cina, New Sultan, hingga Pusaka Wali.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova, menyebut jamu itu tidak memiliki izin edar dari Badan POM maupun Kementerian Kesehatan. "Mereka uji coba sendiri. Tidak punya latar belakang pendidikan kefarmasian," kata Djarod di Markas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (9/3/2017).
Mereka membuat jamu ilegal dengan bahan tepung kunyit, tepung jagung, tepung klapet, dan pil. Mereka mengolah sendiri sampai pengemasan. Hasilnya, dibawa menggunakan bus ke Sumatera, untuk dijual di pinggir jalan. "Jangan sampai dengan alasan herbal ternyata memakai bahan kimia berbahaya," lanjutnya.
Selain di Cilacap, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga menggerebek industri rumahan jamu ilegal milik Suyit di Desa Lebo, Kelurahan Warungasem, Kabupaten Batang, Senin (20/2/2017).
Di sana petugas juga menyita ribuan jamu ilegal. Mereknya antara lain Godong Ijo, Urat Madu, Buah Merah, Madu Klanceng, hingga Cap Buah Ginseng Mahkota Dewa. Rata-rata itu dituliskan untuk obat rematik, nyeri tulang, asam urat, obat gatal, hingga jamu kuat.
"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang dalam proses penyidikan. Tidak ditahan karena kooperatif," kata Djarod.
Sementara itu, di jamu-jamu ilegal yang disita itu terlihat mencantumkan register dari Badan POM di kemasannya. Ditanya soal ini, Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Krisno Siregar menyebut akan berkoordinasi dengan Badan POM.
"Kami akan minta keterangan sebagai saksi ahli. Untuk mengetahui (izin POM) yang tertera apakah ngarang sendiri apa sudah dicabut izinnya," kata Krisno.
Dia mengatakan, tiga tersangka mengaku sudah tiga tahun terakhir menjalankan bisnis melanggar hukum ini. Omzet per bulannya Rp50 juta hingga Rp100 juta.
(zik)