Beredar Isu MA Tolak Pemakzulan Bupati Katingan, Ketua DPRD: Itu Tidak Benar!
A
A
A
KATINGAN - Beredar kabar di media sosial dan warga Katingan, Kalimantan Tengah bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Untuk memastikan kabar tersebut, MNC Media mengonfirmasi kepada Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa.
"Terus terang saya tidak tahu terkait isu itu. Itu sama sekali tidak benar, saya berkeyakinan MA masih memproses," ujar Mantir saat dihubungi MNC Media, Kamis (9/3/2017).
Menurutnya, MA sebelumnya meminta Pansus DPRD untuk melengkapi kekurangan dokumen. Sebelumnya ada sejumlah dokumen pihaknya belum dilegalisir. Dokumen itu harusnya dilegalisir di kantor pos. "Itu sudah kita buat dan langsung kita kirim ulang. Itu saja kemarin sebenarnya. Jadi bukan mereka (MA) mengembalikan berkas, tidak, hanya meminta kita menambah kopiannya menjadi empat rangkap."
Menurutnya,"Justru MA minta ke bawah diproses cepat. Ini kan berproses sebab kemarin terpisah risalah dengan isinya, maka dari itu MA minta digabung jadi satu buku supaya tidak tercecer. Tidak ada yang ditolak itu apa, belum tahu saya."
Seperti diketahui, Pansus DPRD Katingan memutuskan untuk memakzulkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie karena kepergok tengah berduaan di kamar dengan wanita berinisial FY yang merupakan istri polisi berinisial Aipda SH pada 5 Januari 2017.
Meski Pansus DPRD Katingan resmi memutuskan pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie, namun sang bupati menolak untuk mundur dan mengklaim masih mendapat banyak dukungan dari warga.
Sementara, kasus dugaan perzinaan Bupati Katingan dengan FY dihentikan polisi karena suami FY, Aipda SH, mencabut laporan pada 16 Januari 2017.
"Terus terang saya tidak tahu terkait isu itu. Itu sama sekali tidak benar, saya berkeyakinan MA masih memproses," ujar Mantir saat dihubungi MNC Media, Kamis (9/3/2017).
Menurutnya, MA sebelumnya meminta Pansus DPRD untuk melengkapi kekurangan dokumen. Sebelumnya ada sejumlah dokumen pihaknya belum dilegalisir. Dokumen itu harusnya dilegalisir di kantor pos. "Itu sudah kita buat dan langsung kita kirim ulang. Itu saja kemarin sebenarnya. Jadi bukan mereka (MA) mengembalikan berkas, tidak, hanya meminta kita menambah kopiannya menjadi empat rangkap."
Menurutnya,"Justru MA minta ke bawah diproses cepat. Ini kan berproses sebab kemarin terpisah risalah dengan isinya, maka dari itu MA minta digabung jadi satu buku supaya tidak tercecer. Tidak ada yang ditolak itu apa, belum tahu saya."
Seperti diketahui, Pansus DPRD Katingan memutuskan untuk memakzulkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie karena kepergok tengah berduaan di kamar dengan wanita berinisial FY yang merupakan istri polisi berinisial Aipda SH pada 5 Januari 2017.
Meski Pansus DPRD Katingan resmi memutuskan pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie, namun sang bupati menolak untuk mundur dan mengklaim masih mendapat banyak dukungan dari warga.
Sementara, kasus dugaan perzinaan Bupati Katingan dengan FY dihentikan polisi karena suami FY, Aipda SH, mencabut laporan pada 16 Januari 2017.
(zik)