Taksi dan Ojek Online Bakal Ditindak Tegas, Sopir Angkot Langsung Bubar
A
A
A
BANDUNG - Para sopir angkutan kota (angkot) dan taksi yang menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (9/3/2017), langsung membubarkan diri sekira pukul 13.50 WIB. Hal itu setelah disepakati poin hasil pertemuan antara perwakilan massa dengan pihak terkait.
Pembacaan pernyataan dilakukan oleh Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Kota Bandung Yosep Heryansyah. Ada tiga poin yang disepakati baik dari pihak massa, Dishub Jawa Barat dan Kota Bandung, Polda Jawa Barat, dan beberapa pihak lain.
"Dari hasil pertemuan dinyatakan bersamai bahwa, pertama, Dishub Jawa Barat akan menindaklanjuti tuntutan pembatalan atau pencabutan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 melalui surat resmi kepada Kementerian Perhubungan, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kota Bandung," kata Yosep.
Kedua, Dishub dan Polda Jawa Barat akan menindak tegas angkutan orang berasis online atau ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat akan membantu dan bekerjasama dalam memberikan informasi dan komunikasi dalam penertiban angkutan berbasis online atau ilegal.
Yosep lalu meminta massa membubarkan diri dengan tertib usai membacakan surat pernyataan bersama. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo juga mengucapkan terima kasih pada massa yang terhitung tertib dalam berunjuk rasa.
"Selamat berjuang, silakan pulang ke tempat masing-masing dan akan kita kawal," kata Hendro.
Sementara itu, perwakilan massa aksi menyampaikan melalui pengeras suara atas rasa puasnya dari hasil audiensi. "Teman-teman, mulai hari ini angkutan ilegal akan ditindak. Angkutan ilegal di Bandung akan segera habis," ucapnya.
Massa kemudian langsung membubarkan diri dengan tertib. Arus lalu lintas di sekitar Gedung Sate yang sempat terganggu pun kembali normal.
Pembacaan pernyataan dilakukan oleh Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Kota Bandung Yosep Heryansyah. Ada tiga poin yang disepakati baik dari pihak massa, Dishub Jawa Barat dan Kota Bandung, Polda Jawa Barat, dan beberapa pihak lain.
"Dari hasil pertemuan dinyatakan bersamai bahwa, pertama, Dishub Jawa Barat akan menindaklanjuti tuntutan pembatalan atau pencabutan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 melalui surat resmi kepada Kementerian Perhubungan, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kota Bandung," kata Yosep.
Kedua, Dishub dan Polda Jawa Barat akan menindak tegas angkutan orang berasis online atau ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat akan membantu dan bekerjasama dalam memberikan informasi dan komunikasi dalam penertiban angkutan berbasis online atau ilegal.
Yosep lalu meminta massa membubarkan diri dengan tertib usai membacakan surat pernyataan bersama. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo juga mengucapkan terima kasih pada massa yang terhitung tertib dalam berunjuk rasa.
"Selamat berjuang, silakan pulang ke tempat masing-masing dan akan kita kawal," kata Hendro.
Sementara itu, perwakilan massa aksi menyampaikan melalui pengeras suara atas rasa puasnya dari hasil audiensi. "Teman-teman, mulai hari ini angkutan ilegal akan ditindak. Angkutan ilegal di Bandung akan segera habis," ucapnya.
Massa kemudian langsung membubarkan diri dengan tertib. Arus lalu lintas di sekitar Gedung Sate yang sempat terganggu pun kembali normal.
(nag)