Kronologi Penangkapan Bandar Sabu oleh BNN dan Bea Cukai
Rabu, 01 Maret 2017 - 20:16 WIB
Kronologi Penangkapan Bandar Sabu oleh BNN dan Bea Cukai
A
A
A
DELISERDANG - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 3.620 butir. Narkoba tersebut diselundupkan dari China menuju Medan dengan cara dimasukan ke dalam empat buah tas di depan kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) di Jalan Medan-Binjai KM 10,3 No. 8, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua orang WNI berinisial M (33), dan RI (36) yang diduga berperan sebagai kurir dan koordinator kurir barang tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika dari Taiwan, telah didapatkan informasi bahwa adanya kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu asal China yang akan diselundupkan melalui jalur laut menuju Aceh dan akan diedarkan di wilayah Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan surveillance kegiatan jaringan tersebut sejak barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia. Pada hari Rabu (1/3/2017), petugas berhasil menangkap dua WNI berinisial M dan RI.
RI tertangkap tangan sedang membawa, menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bungkus yang dimasukkan ke dalam empat buah tas yang diletakkan di jok belakang mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol BK 1856 KV yang diketahui meluncur dari Aceh menuju Medan.
Pada saat dilakukan pengejaran dan penangkapan, tersangka beserta barang bukti, tersangka RI terpaksa ditindak tegas dengan cara ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pembeli dengan inisial Z yang beralamat di Gg Langgar Kecamatan Medan Sunggal sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka S dengan salah seorang kurirnya dengan inisial AM.
Setelah itu juga dilakukan pengembangan terhadap tersangka G selaku pembeli barang di rumahnya di Perumahan Debang Tamansari.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua orang WNI berinisial M (33), dan RI (36) yang diduga berperan sebagai kurir dan koordinator kurir barang tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika dari Taiwan, telah didapatkan informasi bahwa adanya kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu asal China yang akan diselundupkan melalui jalur laut menuju Aceh dan akan diedarkan di wilayah Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan surveillance kegiatan jaringan tersebut sejak barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia. Pada hari Rabu (1/3/2017), petugas berhasil menangkap dua WNI berinisial M dan RI.
RI tertangkap tangan sedang membawa, menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bungkus yang dimasukkan ke dalam empat buah tas yang diletakkan di jok belakang mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol BK 1856 KV yang diketahui meluncur dari Aceh menuju Medan.
Pada saat dilakukan pengejaran dan penangkapan, tersangka beserta barang bukti, tersangka RI terpaksa ditindak tegas dengan cara ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pembeli dengan inisial Z yang beralamat di Gg Langgar Kecamatan Medan Sunggal sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka S dengan salah seorang kurirnya dengan inisial AM.
Setelah itu juga dilakukan pengembangan terhadap tersangka G selaku pembeli barang di rumahnya di Perumahan Debang Tamansari.
(sms)