Produksi Miras Oplosan, Rumah di Jambi Digerebek Polisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 17:40 WIB
Produksi Miras Oplosan,...
Produksi Miras Oplosan, Rumah di Jambi Digerebek Polisi
A A A
JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggerebek rumah pembuatan produksi miras tidak sesuai standar atau dari instansi resmi di kawasan Kebun Handil, Kota Jambi.

Tidak itu saja, dua pelaku pengoplosan miras berhasil diamankan petugas, yakni MS, warga Cempaka Putih dan BS, warga Sungai Asam, Kota Jambi.

Terungkap aksi pengoplosan miras tersebut dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas rumah yang tidak pernah kelihatan bergaul dengan tetangga sekitarnya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di rumah yang dimaksud warga. "Tanpa disadari dua pelaku tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan disaat keduanya melakukan pengoplosan di salah satu kamar," ungkap Kapolda Jambi Brigjend Pol Yazid Fanani, Rabu (01/02/2017).

Dalam melakukan aksi ilegalnya, pelaku mencampurkan bahan-bahan seperti air mineral, alkohol dan karamel (perasa) untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol-botol bekas sirup yang sudah disiapkan.

Dengan sebuah alat yang sudah disiapkan, miras oplosan tersebut ditutup botolnya dengan cara dipres untuk kemudian diberi label merk terkenal, seperti Columbus dan Big Boss Vodka.

Usai diberi merk terkenal tersebut, langkah selanjutnya pelaku langsung mengemasnya ke dalam dus yang berisi 12 botol.

"Dari keterangan pelaku, untuk satu dus dijual sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan harga satuannya Rp 15 Ribu per botol," ujar Kapolda.

Untuk distribusinya diduga dipasarkan di tempat-tempat hiburan di Kota Jambi termasuk keluar Kota Jambi. Ironisnya, sudah sejak bulan Oktober tahun lalu mereka melakukan aksinya.

"Rencana sampel miras oplosan ini akan diuji ke BPOM Jambi untuk mengetahui dampak bahayanya mengkonsumsi miras oplosan tersebut," imbuh Yazid.

Kepala Kemenkumham Provinsi Jambi Bambang Palasara yang ikut dalam penggrebekan tersebut akan mengganjar kedua pelaku dengan undang-undang permerkkan.

"Pasalnya pelaku memakai merk cukup terkenal secara ilegal. Dan itu sudah melanggar hukum," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8332 seconds (0.1#10.140)