Ahok Disebut Punya Niat Jahat Hina Al Quran dan Ingkari Pemilih Muslim
Selasa, 28 Februari 2017 - 15:57 WIB
Ahok Disebut Punya Niat Jahat Hina Al Quran dan Ingkari Pemilih Muslim
A
A
A
JAKARTA - Saksi ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan menyebutkan, dalam kasus dugaan penistaan agama, terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) memiliki niatan jahat pada Al Quran melalui kata-katanya. Bahkan, kata-kata Ahok itu telah mengingkari pemilih muslim.
Saksi kedua Abdul Chair mengatakan, kuasa hukum Ahok sempat menolaknya sebagai saksi ahli pidana. Padahal, diterima dan ditolaknya keterangannya itu bergantung pada majelis hakim. Adapun dia menjadi saksi itu merupakan hal yang sah berdasarkan KUHP dan hukum.
Dalam kasus penistaan agama itu, ungkapnya, merupakan kasus yang berkaitan dengan kepentingan negara. Adapun dalam pidatonya itu, Ahok tampak jelas telah menjadikan Al Quran sebagai alat kebohongan, bahkan secara pasti kalau perkataan Ahok punya maksud menyatakan, Al Quran itu sumber kebohongan.
"Dengan kata dibohongi, takut masuk neraka. Berarti dia (Ahok) mengingkari atau tidak mengakui umat Islam sebagi pemilih. Ini terkait perbuatan disengaja, dia memiliki niat jahat menghina Al Quran,"ujarnya di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
"Bukan hanya di Pulau Seribu. Begitu juga dengan bukunya (Ahok) yang berjudul Mengubah Wajah Indonesia. Al Quran itu sumber dari semua sumber kebenaran. Itu datangnya dari Allah, dinista berarti dia menjadikan Al Quran sumber kebohongan," imbuhnya.
Namun, kata dia, dia heran dengan pengacara Ahok yang menyerangnya dengan hal yang di luar konteks pengadilan. Pengacara Ahok di persidangan mempermasalahkan surat terbukanya terkait tanggapannya soal pernyataan kasar Ahok pada Ketum MUI Maruf Amin, dia pun tersinggung.
"Surat terbuka itu pandangan saya pribadi, tidak terkait dengan posisi saya sebagai ahli atau MUI, tak terkait keterangan ahli saya, maka itu jangan asal bilang tidak objektif saya di pengadilan," tuturnya.
Adapun surat terbuka itu, ungkapnya, dikeluarkan sudah lama sekali, saat Ketum MUI itu dilecehkan di pengadilan oleh Ahok. Surat terbuka pun tak ada hubungannya dengan materi pokok perkara penistaan agama dan disampaikan secara terbuka di media sosial, media, dan WhatsApp.
Lalu, kata dia, penolakan tim kuasa hukum Ahok itu, seharusnya nanti saat mengajukan pledoi tak bisa pula menggunakan keterangannya karena kubu Ahok menolak keterangannya. Maka itu, dia pun menegaskan, kalau tim kuasa bukum Ahok tak etis dalam persidangam kali ini.
"Kalau menolak, menolak secara objektif. Tapi dia melakukan penyerangan dengan bentuk agar meyakinkan hakim bahwa saya tidak objektif, tidak independen dengan dia membacakan surat terbuka saya," jelasnya.
Saksi kedua Abdul Chair mengatakan, kuasa hukum Ahok sempat menolaknya sebagai saksi ahli pidana. Padahal, diterima dan ditolaknya keterangannya itu bergantung pada majelis hakim. Adapun dia menjadi saksi itu merupakan hal yang sah berdasarkan KUHP dan hukum.
Dalam kasus penistaan agama itu, ungkapnya, merupakan kasus yang berkaitan dengan kepentingan negara. Adapun dalam pidatonya itu, Ahok tampak jelas telah menjadikan Al Quran sebagai alat kebohongan, bahkan secara pasti kalau perkataan Ahok punya maksud menyatakan, Al Quran itu sumber kebohongan.
"Dengan kata dibohongi, takut masuk neraka. Berarti dia (Ahok) mengingkari atau tidak mengakui umat Islam sebagi pemilih. Ini terkait perbuatan disengaja, dia memiliki niat jahat menghina Al Quran,"ujarnya di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
"Bukan hanya di Pulau Seribu. Begitu juga dengan bukunya (Ahok) yang berjudul Mengubah Wajah Indonesia. Al Quran itu sumber dari semua sumber kebenaran. Itu datangnya dari Allah, dinista berarti dia menjadikan Al Quran sumber kebohongan," imbuhnya.
Namun, kata dia, dia heran dengan pengacara Ahok yang menyerangnya dengan hal yang di luar konteks pengadilan. Pengacara Ahok di persidangan mempermasalahkan surat terbukanya terkait tanggapannya soal pernyataan kasar Ahok pada Ketum MUI Maruf Amin, dia pun tersinggung.
"Surat terbuka itu pandangan saya pribadi, tidak terkait dengan posisi saya sebagai ahli atau MUI, tak terkait keterangan ahli saya, maka itu jangan asal bilang tidak objektif saya di pengadilan," tuturnya.
Adapun surat terbuka itu, ungkapnya, dikeluarkan sudah lama sekali, saat Ketum MUI itu dilecehkan di pengadilan oleh Ahok. Surat terbuka pun tak ada hubungannya dengan materi pokok perkara penistaan agama dan disampaikan secara terbuka di media sosial, media, dan WhatsApp.
Lalu, kata dia, penolakan tim kuasa hukum Ahok itu, seharusnya nanti saat mengajukan pledoi tak bisa pula menggunakan keterangannya karena kubu Ahok menolak keterangannya. Maka itu, dia pun menegaskan, kalau tim kuasa bukum Ahok tak etis dalam persidangam kali ini.
"Kalau menolak, menolak secara objektif. Tapi dia melakukan penyerangan dengan bentuk agar meyakinkan hakim bahwa saya tidak objektif, tidak independen dengan dia membacakan surat terbuka saya," jelasnya.
(pur)