Aparat Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Asal Malaysia
A
A
A
ACEH TAMIANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menggagalkan peredaran 18 kg sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur laut. Sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh hijau dan diamankan saat akan dibawa ke Sumatera Utara.
Menurut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, Senin (27/2/2017), ada empat tersangka yang diamankan yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar sabu. Keempat tersangka itu adalah AM warga Aceh Tamiang, MH warga Belawan, serta MS dan AF warga Bireun.
Dari pengakuan para tersangka, sabu dibawa dari Malaysia menggunakan speedboat dan diterima oleh kurir di kawasan Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sabu akan dibawa ke Sumatera Utara menggunakan bus yang sudah dicarter khusus untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Medan. Keempat tersangka mendapat upah mulai dari Rp10 juta hingga Rp40 juta untuk membawa dan mengedarkan sabu tersebut.
Kapolres menambahkan hingga kini masih melakukan penyelidikan dugaan keterkaitan keempat tersangka dengan sindikat narkotika internasional.
Selain menyita barang bukti 18 bungkus sabu sebanyak 18 kilogram, aparat juga mengamankan satu unit bus yang dicarter khusus untuk membawa sabu tersebut ke Sumatera Utara.
Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 dan 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, Senin (27/2/2017), ada empat tersangka yang diamankan yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar sabu. Keempat tersangka itu adalah AM warga Aceh Tamiang, MH warga Belawan, serta MS dan AF warga Bireun.
Dari pengakuan para tersangka, sabu dibawa dari Malaysia menggunakan speedboat dan diterima oleh kurir di kawasan Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sabu akan dibawa ke Sumatera Utara menggunakan bus yang sudah dicarter khusus untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Medan. Keempat tersangka mendapat upah mulai dari Rp10 juta hingga Rp40 juta untuk membawa dan mengedarkan sabu tersebut.
Kapolres menambahkan hingga kini masih melakukan penyelidikan dugaan keterkaitan keempat tersangka dengan sindikat narkotika internasional.
Selain menyita barang bukti 18 bungkus sabu sebanyak 18 kilogram, aparat juga mengamankan satu unit bus yang dicarter khusus untuk membawa sabu tersebut ke Sumatera Utara.
Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 dan 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(zik)