Gadis 19 Tahun Diculik dan Diperkosa, Orangtua Diminta Tebusan Rp8 Juta
A
A
A
JEMBER - Seorang gadis berusia 19 asal Kabupaten Jember diculik dan disekap di Pulau Bali oleh tiga pelaku. Para pelaku juga memperkosa korban sebanyak dua kali dan meminta uang tebusan kepada orangtuanya sebesar Rp8 juta.
Polres Jember akhirnya menangkap ketiga pelaku penculikan dan pemerkosaan di Denpasar, Bali dan digelandang ke Polres Jember, Kamis (23/2/2017). Ketiga pelaku ditangkap saat polisi berpura-pura mengantarkan sebagian uang tebusan yang diminta.
Ketiga pelaku penculikan dan pemerkosaan yang ditangkap, adalah Lilong Handera (40) warga Bengkalis, Hermayo (37) warga Wonosobo,dan Li Eah (55) warga Denpasar. Tersangka Lilong juga memperkosa korban saat menyekap di Denpasar, Bali. Polisi menyita barang bukti berupa dompet, telepon selular, dan KTP para pelaku, serta uang tebusan sebesar Rp1 juta.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. “Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus penculikan ini karena diduga korban bakal dijual (traficking) atau ada motif lainnya,” katanya.
Kusworo menjelaskan, modus penculikan yang dilakukan tiga tersangka ini dengan berpura-pura bertanya kepada korban saat berbelanja di sebuah toko di Kecamatan Kencong, Jember. Setelah bertanya, dua pelaku memasukkan korban dalam mobil dan membawa Bali.
Polres Jember akhirnya menangkap ketiga pelaku penculikan dan pemerkosaan di Denpasar, Bali dan digelandang ke Polres Jember, Kamis (23/2/2017). Ketiga pelaku ditangkap saat polisi berpura-pura mengantarkan sebagian uang tebusan yang diminta.
Ketiga pelaku penculikan dan pemerkosaan yang ditangkap, adalah Lilong Handera (40) warga Bengkalis, Hermayo (37) warga Wonosobo,dan Li Eah (55) warga Denpasar. Tersangka Lilong juga memperkosa korban saat menyekap di Denpasar, Bali. Polisi menyita barang bukti berupa dompet, telepon selular, dan KTP para pelaku, serta uang tebusan sebesar Rp1 juta.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. “Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus penculikan ini karena diduga korban bakal dijual (traficking) atau ada motif lainnya,” katanya.
Kusworo menjelaskan, modus penculikan yang dilakukan tiga tersangka ini dengan berpura-pura bertanya kepada korban saat berbelanja di sebuah toko di Kecamatan Kencong, Jember. Setelah bertanya, dua pelaku memasukkan korban dalam mobil dan membawa Bali.
(wib)