KPU Tegaskan Petahana Wajib Cuti

Rabu, 22 Februari 2017 - 23:10 WIB
KPU Tegaskan Petahana...
KPU Tegaskan Petahana Wajib Cuti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kembali kewajiban cuti bagi calon petahana diputaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Cuti yang dihitung setelah masa kampanye putaran kedua ditetapkan ini juga berimplikasi pada sanksi apabila tidak menjalankan.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, prinsipnya setiap petahana wajib cuti disepanjang masa kampanye. Begitu juga untuk putaran kedua, cuti yang berlaku di luar tanggungan negara ini harus dijalankan oleh setiap calon petahana yang bertanding.

"Iya prinsipnya bagi siapapun petahana yang melakukan aktivitas kampanye (harus) cuti," ujar Ferry dikantornya, Rabu (22/2/2017).

Untuk Pilgub DKI Jakarta penetapan hasil rekapitulasi suara dijadwalkan pada 4 Maret 2017. Menurut Ferry, usai penetapan hasil tersebut satu atau tiga hari kemudian proses kampanye putaran kedua bisa dikatakan telah dimulai dan berakhir pada 15 April 2017.

"Sekarang kan lihat tahapanya KPU DKI, penetapannya kapan, satu hari (setelahnya) atau tiga hari aktivitas kampanye dimulai," terang Ferry.

Persoalan cuti memang penting untuk diperhatikan, sebab pengaturannya tegas terdapat di dalam Pasal 70 ayat 3 huruf (a) serta Pasal 88 PKPU Nomor 9/2016. Dimana pada PKPU 88 ayat 1 huruf (g) menyebutkan, calon yang tidak menyerahkan surat izin kampanye maka sanksi yang dikenakan pembatalan pencalonannya.

Sebagaimana diketahui, petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jelang kampanye putaran pertama sempat menolak untuk mengajukan cuti ke KPU. Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan melakukan perlawanan dengan mengajukan judicial review UU pilkada, khususnya terhadap pasal yang mengatur tentang cuti petahana tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(mhd)
Berita Terkait
Cuti Kampanye, Bupati...
Cuti Kampanye, Bupati Najmul Kembalikan Randis
Cuti Pilkada , Wakil...
Cuti Pilkada , Wakil Bupati Muratara Kebalikan Mobil dan Keluar Rumah Dinas
Mahfud MD Bakal Cuti...
Mahfud MD Bakal Cuti Setiap Jumat saat Kampanye Pilpres 2024
Presiden Boleh Kampanye,...
Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
Pilgub Kaltara, Dua...
Pilgub Kaltara, Dua Petahana Bersaing Rebut Kemenangan
Wako-Wawako Solok Serahkan...
Wako-Wawako Solok Serahkan Fasilitas Selama Cuti Kampanye
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved