Petahana Unggul di Pilkada Pekanbaru
A
A
A
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan Paslon Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Pekanbaru. Dengan demikian keduanya kembali duduk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2017-2022.
Putusan itu setelah KPU Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan rapat pleno penetapan hasil Pilkada pada Rabu (22/2/2017).
Pada rapat Pleno itu Paslon yang diusung Partai Demokrat, PKS dan Gerindra ini meraih 94.784 suara. Paslon nomor urut 3, ini meraih suara sebesar 33,17%.
Di posisi kedua terbanyak diraih oleh Paslon Destrayani Bibra-Said dengan perolehan suara 62.501 atau 21,87%. Sementara di posisi ketiga didapat Paslon M Ramli-Irvan Herman dengan 59,694 suara atau sebesar 20,89%.
Sementara diposisi terendah didapat dua Paslon yang maju dari jalur indevenden. Pasangan Defi Warman mengumpulkan 46.606 suara atau 16,31%. Posisi paling buncit diraih pasangan Syahril-Said Zohrin dengan suara 22.202 atau 7,77%.
Terkait hasil rapat pleno KPU, saksi dari pasangan Destrayani Bibra-Said tidak terima atas putusan itu. Mereka menganggap paslon petahana menggunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 15 Februari 2017.
Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya menegaskan, bagi Paslon yang tidak terima dengan putusan bisa melakukan gugatan.
"Bagi yang tidak terima dengan hasil penetapan ini, kita beri waktu selama tiga hari untuk melakukan gugatan atau tidak," ucapnya.
Putusan itu setelah KPU Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan rapat pleno penetapan hasil Pilkada pada Rabu (22/2/2017).
Pada rapat Pleno itu Paslon yang diusung Partai Demokrat, PKS dan Gerindra ini meraih 94.784 suara. Paslon nomor urut 3, ini meraih suara sebesar 33,17%.
Di posisi kedua terbanyak diraih oleh Paslon Destrayani Bibra-Said dengan perolehan suara 62.501 atau 21,87%. Sementara di posisi ketiga didapat Paslon M Ramli-Irvan Herman dengan 59,694 suara atau sebesar 20,89%.
Sementara diposisi terendah didapat dua Paslon yang maju dari jalur indevenden. Pasangan Defi Warman mengumpulkan 46.606 suara atau 16,31%. Posisi paling buncit diraih pasangan Syahril-Said Zohrin dengan suara 22.202 atau 7,77%.
Terkait hasil rapat pleno KPU, saksi dari pasangan Destrayani Bibra-Said tidak terima atas putusan itu. Mereka menganggap paslon petahana menggunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 15 Februari 2017.
Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya menegaskan, bagi Paslon yang tidak terima dengan putusan bisa melakukan gugatan.
"Bagi yang tidak terima dengan hasil penetapan ini, kita beri waktu selama tiga hari untuk melakukan gugatan atau tidak," ucapnya.
(sms)