Polres Wonosobo Sita 6 Unit Alat Berat di Lokasi Penambangan

Selasa, 21 Februari 2017 - 20:38 WIB
Polres Wonosobo Sita...
Polres Wonosobo Sita 6 Unit Alat Berat di Lokasi Penambangan
A A A
WONOSOBO - Tim Gabungan Polres Wonosobo, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Jateng dan Dinas ESDM Jateng melakukan penggerebekan lokasi Galian C di Desa Pegerejo dan Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Selasa (21/2/2017) .

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Gabungan memasang police line terhadap enam unit alat berat atau eskavator yang digunakan untuk menambang. Selain itu, tim juga memasang papan larangan untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Informasi diperoleh menyebutkan, penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan.

Tim gabungan sempat dikelabuhi para penambang dengan menyembunyikannya alat berat di Perbukitan.

Untuk itu, tim melakukan penyisiran di lahan pertanian sekaligus lokasi penambangan pasir ilegal lebih dari 2 kilometer. Upaya penyisiran tidak sia-sia hingga akhirnya berhasil menemukan enam unit alat berat yang disembunyikan.

Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Suharjono mengatakan, akan menindak setiap pelanggaran yang berkaitan dengan galian C.

“Galian C ini sangat berdampak pada ekosistem alam. Selain mengakibatkan banyaknya mata air yang akan mati, praktik penggalian pasir ilegal ini juga jelas melanggar hukum,” katanya.

Pihaknya menduga pelaksanaan operasi ini sepertinya sudah bocor. Hal ini mengingat para operator alat berat sudah sempat menyembunyikan dan melarikan diri.

“Kami tidak bisa menemukan adanya truk yang biasanya mengangkut pasir di lokasi tersebut. Para pekerja juga menghentikan aktivitasnya,” kata dia.

Setelah memasang police line pada alat berat dan lokasi penggalian, tim kemudian meninggalkan lokasi karena cuaca yang tidak mendukung.

Sekitar lokasi diguyur hujan lebat dan kabut tebal. “Tindak lanjutnya, akan kami lakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup maupun ESDM guna pemanggilan para pemilik serta pengelola lokasi dan alat berat itu,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini telah mengantongi identitasnya. “Kami akan segera melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Seperti yang tertulis pada plang pengumuman yang dipasang petugas, para pelaku baik pengelola maupun pemilik lokasi galian C dapat dituntut dengan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3262 seconds (0.1#10.140)