Polres Wonosobo Sita 6 Unit Alat Berat di Lokasi Penambangan

Selasa, 21 Februari 2017 - 20:38 WIB
Polres Wonosobo Sita...
Polres Wonosobo Sita 6 Unit Alat Berat di Lokasi Penambangan
A A A
WONOSOBO - Tim Gabungan Polres Wonosobo, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Jateng dan Dinas ESDM Jateng melakukan penggerebekan lokasi Galian C di Desa Pegerejo dan Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Selasa (21/2/2017) .

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Gabungan memasang police line terhadap enam unit alat berat atau eskavator yang digunakan untuk menambang. Selain itu, tim juga memasang papan larangan untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Informasi diperoleh menyebutkan, penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan.

Tim gabungan sempat dikelabuhi para penambang dengan menyembunyikannya alat berat di Perbukitan.

Untuk itu, tim melakukan penyisiran di lahan pertanian sekaligus lokasi penambangan pasir ilegal lebih dari 2 kilometer. Upaya penyisiran tidak sia-sia hingga akhirnya berhasil menemukan enam unit alat berat yang disembunyikan.

Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Suharjono mengatakan, akan menindak setiap pelanggaran yang berkaitan dengan galian C.

“Galian C ini sangat berdampak pada ekosistem alam. Selain mengakibatkan banyaknya mata air yang akan mati, praktik penggalian pasir ilegal ini juga jelas melanggar hukum,” katanya.

Pihaknya menduga pelaksanaan operasi ini sepertinya sudah bocor. Hal ini mengingat para operator alat berat sudah sempat menyembunyikan dan melarikan diri.

“Kami tidak bisa menemukan adanya truk yang biasanya mengangkut pasir di lokasi tersebut. Para pekerja juga menghentikan aktivitasnya,” kata dia.

Setelah memasang police line pada alat berat dan lokasi penggalian, tim kemudian meninggalkan lokasi karena cuaca yang tidak mendukung.

Sekitar lokasi diguyur hujan lebat dan kabut tebal. “Tindak lanjutnya, akan kami lakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup maupun ESDM guna pemanggilan para pemilik serta pengelola lokasi dan alat berat itu,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini telah mengantongi identitasnya. “Kami akan segera melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Seperti yang tertulis pada plang pengumuman yang dipasang petugas, para pelaku baik pengelola maupun pemilik lokasi galian C dapat dituntut dengan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.
(sms)
Berita Terkait
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Tambang Emas Ilegal...
Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Harus Ditutup
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
3 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
3 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved