Panwas Minta Pusat Dampingi Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Yogyakarta

Selasa, 21 Februari 2017 - 17:04 WIB
Panwas Minta Pusat Dampingi...
Panwas Minta Pusat Dampingi Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Tingginya tensi politik yang mengiringi penyelenggaraan Pilkada Yogyakarta 2017 menjadi perhatian khusus Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) setempat.

Panwas pun mengajukan permintaan kepada Bawaslu RI menerjunkan tim untuk secara langsung mengawasi proses rekapitulasi suara tingkat kota/kabupaten yang akan digelar mulai Rabu (22/2/2017) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta.

"Selain dinamika yang terjadi selama ini, selisih suara yang diprediksi tipis menjadi perhatian khusus karena rawan gejolak. Kami sudah ajukan permintaan agar ada pendampingan dari Bawaslu dan KPU Pusat," kata Komisioner Panwas Kota Yogyakarta Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Iwan Ferdian Susanto saat ditemui di kantornya, Selasa (21/7/2017).

Namun, jika jajaran pusat tak bisa hadir, Iwan mengaku tak begitu mempermasalahkan karena Bawaslu dan KPU DIY sudah memastikan kehadirannya untuk turut mengawal proses rekapitulasi.

Persiapan lainnya, Panwas menyiapkan seluruh dokumentasi pengawasan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pengawas Pemilihan (PPK). Dokumentasi yang berbentuk dokumen dan video tersebut nantinya disampaikan dan ditayangkan jika terjadi silang pendapat maupun keberatan yang diajukan kubu kedua pasangan calon. "Kami hanya ingin seluruh proses dan tahapan berjalan sesuai prosedur," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Yogyakarta Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Sri Surani memastikan pihaknya telah menyiapkan segala kebutuhan baik teknis maupun non-teknis terkait proses rekapitulasi suara tingkat kota. "Semoga prosesnya berjalan dengan lancar dan aman," katanya.

KPU juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan demi kelancaran proses rekapitulasi. Sebagai bentuk transparansi, kata Rani, proses rekapitulasi juga akan ditayangkan melalui layar lebar yang ditempatkan di halaman kantor KPU.

Proses rekapitulasi di KPU akan diikuti oleh PPK dari 14 kecamatan, panwas, saksi kedua paslon, dan komisioner KPU. Masing-masing PPK akan menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Sesuai jadwal, KPU memiliki waktu tiga hari untuk proses rekapitulasi, mulai 22-24 Februari 2017. Penetapan paslon terpilih akan dilakukan 8 Maret 2017 dengan catatan tak ada gugatan hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada gugatan hukum, penetapan paslon terpilih menunggu hasil sidang MK.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)