Edarkan Upal, Guru Honorer Wanita Dibekuk Polisi

Sabtu, 18 Februari 2017 - 02:06 WIB
Edarkan Upal, Guru Honorer...
Edarkan Upal, Guru Honorer Wanita Dibekuk Polisi
A A A
SUNGAI PENUH - NV (25), seorang oknum guru honorer di salah satu sekolah di Kota Sungaipenuh dibekuk Satuan Reskrim Polres Kerinci, Jambi. Pasalnya, gadis asal Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit ini tertangkap tangan saat membelanjakan uang palsu (Upal).

Kejadian berawal, saat NV mengisi pulsa handphone di salah satu konter pulsa di Kecamatan Depati Tujuh. Saat itu NV membayarkan uang pecahan Rp50 ribu kepada penjaga konter. Karena pemilik konter merasa uang Rp50 ribu tersebut jauh berbeda dari yang asli, kemudian dilaporkan ke Polres Kerinci.

Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak cepat, dan mendatangi konter tersebut. Disana, NV masih berada di konter, dan polisi langsung mengamankan dia.

Kemudian polisi juga langsung melakukan penggeledahan hingga ke rumah NV di Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Alhasil, petugas mendapatkan lembaran hasil print uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 41 lembar.

Sementara itu, NV langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan. Sepanjang pemeriksaan, NV tak henti-hentinya menangis terisak-isak, hingga terdengar sampai keluar ruangan.

Kapolres Kerinci, AKBP M Ali Hadinur, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Kurniawan kepada sejumlah wartawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar uang palsu.

"Benar, pelaku berinisial NV, warga Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Dia bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah di Kota Sungaipenuh," ungkapnya.

Dikatakannya, "Cara pelaku membuat uang palsu ini dengan printer biasa dan laptop, serta menggunakan kertas HVS bisa. Alat dan bahan pembuatan uang palsu ini sudah kita sita dari rumah pelaku,” jelas Kasat.

Disinggung mengenai ancaman hukuman terhadap pelaku, Kasat menjelaskan NV dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3, atau subsidair Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2063 seconds (0.1#10.140)