Gunakan Dana Silpa Rp335 Juta untuk Pribadi, Kades Ditahan
A
A
A
PELAIHARI - Kejaksaan Negeri Pelaihari menahan Kepala Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan M Syaipul. Kepala Desa M Syaipul itu ditahan akibat menggunakan dana Silpa Anggaran Dana Desa tahun 2015. M Syaiful ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari lalu oleh Kejari Pelaihari setelah ditemukan alat bukti.
Ditahannya Kades tersebut dirilis Kejaksaan Negeri Pelaihari pada Kamis (16/2/2017) melalui Kasi Intel Marjuki didamping Kasi Pidana Khusus Tri Taruna.
M Syaiful diduga telah menggunakan dana Silpa ADD tahun 2015 sebesar Rp335 juta untuk keperluan pribadi.
Saat ini M Syaiful tengah mengikuti proses pemberkasan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan penyidik Kejari Pelaihari mengamankan M Syaiful di Rutan Pelaihari.
Kasi Pidsus Kejari Pelaihari, Tri Taruna, mengatakan pihaknya perlu waktu berbulan-bulan untuk menemukan alat bukti untuk menetapkan Kades sebagai tersangka.
Panjangnya proses penyelidikan terhadap Kades Kandangan Baru ini diakui Kasi Intel Kejari Pelaihari, Marjuki.
“Saat ini tersangka Kades Kandangan Baru kami titipkan di Rutan Pelaihari untuk kepentingan pemberkasan, selain itu untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti,” kata Marjuki saat ekpos penahanan kades tersebut.
Kepala Desa Kandangan Baru akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Ditahannya Kades tersebut dirilis Kejaksaan Negeri Pelaihari pada Kamis (16/2/2017) melalui Kasi Intel Marjuki didamping Kasi Pidana Khusus Tri Taruna.
M Syaiful diduga telah menggunakan dana Silpa ADD tahun 2015 sebesar Rp335 juta untuk keperluan pribadi.
Saat ini M Syaiful tengah mengikuti proses pemberkasan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan penyidik Kejari Pelaihari mengamankan M Syaiful di Rutan Pelaihari.
Kasi Pidsus Kejari Pelaihari, Tri Taruna, mengatakan pihaknya perlu waktu berbulan-bulan untuk menemukan alat bukti untuk menetapkan Kades sebagai tersangka.
Panjangnya proses penyelidikan terhadap Kades Kandangan Baru ini diakui Kasi Intel Kejari Pelaihari, Marjuki.
“Saat ini tersangka Kades Kandangan Baru kami titipkan di Rutan Pelaihari untuk kepentingan pemberkasan, selain itu untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti,” kata Marjuki saat ekpos penahanan kades tersebut.
Kepala Desa Kandangan Baru akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
(sms)