Gunakan Dana Silpa Rp335 Juta untuk Pribadi, Kades Ditahan

Kamis, 16 Februari 2017 - 17:03 WIB
Gunakan Dana Silpa Rp335...
Gunakan Dana Silpa Rp335 Juta untuk Pribadi, Kades Ditahan
A A A
PELAIHARI - Kejaksaan Negeri Pelaihari menahan Kepala Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan M Syaipul. Kepala Desa M Syaipul itu ditahan akibat menggunakan dana Silpa Anggaran Dana Desa tahun 2015. M Syaiful ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari lalu oleh Kejari Pelaihari setelah ditemukan alat bukti.

Ditahannya Kades tersebut dirilis Kejaksaan Negeri Pelaihari pada Kamis (16/2/2017) melalui Kasi Intel Marjuki didamping Kasi Pidana Khusus Tri Taruna.

M Syaiful diduga telah menggunakan dana Silpa ADD tahun 2015 sebesar Rp335 juta untuk keperluan pribadi.

Saat ini M Syaiful tengah mengikuti proses pemberkasan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan penyidik Kejari Pelaihari mengamankan M Syaiful di Rutan Pelaihari.

Kasi Pidsus Kejari Pelaihari, Tri Taruna, mengatakan pihaknya perlu waktu berbulan-bulan untuk menemukan alat bukti untuk menetapkan Kades sebagai tersangka.

Panjangnya proses penyelidikan terhadap Kades Kandangan Baru ini diakui Kasi Intel Kejari Pelaihari, Marjuki.

“Saat ini tersangka Kades Kandangan Baru kami titipkan di Rutan Pelaihari untuk kepentingan pemberkasan, selain itu untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti,” kata Marjuki saat ekpos penahanan kades tersebut.

Kepala Desa Kandangan Baru akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
(sms)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
12 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved