Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Bekasi

Senin, 13 Februari 2017 - 00:54 WIB
Polisi Tembak Mati Dua...
Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Bekasi
A A A
BEKASI - Anggota unit Reskrim Polsek Medansatria menembak mati dua dari lima kawanan pelaku curanmor yang hendak menjalankan aksinya, di Sentra Kuliner Meli Melo, Harapan Indah, Medansatria, Minggu 12 Februari 2017.

Selain menembak dua pelaku, petugas juga berhasil menangkap satu pelaku lain yang memilih menyerah saat melihat dua rekannya tertembak mati di lokasi. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kapolsek Medansatria Kompol Sukadi mengatakan, kawanan pelaku curanmor bersenjata api rakitan yang ditembak mati oleh anggotanya itu terpaksa dilakukan. Sebab, saat akan ditangkap mencoba melawan.

"Iya kami terpaksa melumpuhkan para pelaku karena mereka mencoba melawan dengan cara, menembakkan senjata api rakitan kepada petugas yang akan menangkap mereka," ujar Sukadi kepada wartawan di Bekasi, malam tadi.

Menurut Sukadi, dua pelaku yang ditembak mati oleh anggotanya di antaranya, berinisial IM (19) dan M (20). Saat ini jenazah keduanya pun sudah dibawa oleh petugas ke RS Polri Kramat Jati guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kata Sukadi, selain menembak mati dua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yang merupakan komplotannya juga yakni, pelaku berinisial WS (23) yang hingga saat ini sedang diperiksa oleh penyidik di Polsek Medansatria.

"Kami masih memeriksa pelaku ini untuk menggali informasi darinya. Sebab, saat penangkapan siang tadi, dua orang kawanannya berhasil melarikan diri. Untuk itu, kami masih mengembangkan kasus ini guna menangkap dua orang tersebut," kata Sukadi.

Terakhir, diakui Sukadi, terkait kasus ini pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan para pelaku di lokasi kejadian di antaranya, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam peluru kaliber 38 milimeter, lima peluru kaliber 39 milimeter, tiga set letter T, satu bilah golok, obeng dan kunci L.

"Seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di kantor, bersama satu dengan satu pelaku berinisial WS yang bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun," tandas Sukadi.
(kri)
Berita Terkait
Spesialis Curanmor Menyasar...
Spesialis Curanmor Menyasar ABG di Kota Jambi Dibekuk Polisi
Dijual Rp1 Juta, Dua...
Dijual Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Sudah Gasak 46 Sepeda Motor Warga
Terekam CCTV saat Beraksi,...
Terekam CCTV saat Beraksi, 2 Curanmor Ini Dibekuk Polisi
Ditinggal ke Toilet,...
Ditinggal ke Toilet, Pencurian Motor Ojol di SPBU Terekam CCTV
Aksinya Diintai Warga,...
Aksinya Diintai Warga, Dua Pencuri Motor Tertangkap Basah di Pondok Aren Tangsel
Polda Banten Ringkus...
Polda Banten Ringkus 47 Tersangka Maling Motor, 214 Unit Diamankan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Demi Foto di Perbatasan...
Demi Foto di Perbatasan Lebanon, 20 Tentara Israel Mati dan Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved