Anggoro dan Romi Herton Dipindah ke Gunung Sindur, Rahmat Yasin Masih Dipertimbangkan

Jum'at, 10 Februari 2017 - 14:32 WIB
Anggoro dan Romi Herton...
Anggoro dan Romi Herton Dipindah ke Gunung Sindur, Rahmat Yasin Masih Dipertimbangkan
A A A
BANDUNG - Setelah terungkap melakukan pelesiran, narapidana koruptor Lapas Sukamiskin yaitu Anggoro Widjojo dan Romi Herton (bekas wali kota Palembang), dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Itu sebagai bentuk sanksi akibat mereka menyalahgunakan izin keluar dengan melakukan pelesiran.

"Anggoro dan Romi Herton kemarin (dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati di Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).

"Itu bagian dari sanksi karena melakukan pelanggaran keluar tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan."

Alasan lain dipindahkannya mereka ke Lapas Gunung Sindur dikarenakan faktor keamanan yang dinilai lebih ketat. Setelah dipindah ke sana, mereka diharapkan tidak bisa lagi melakukan pelesiran.

"Karena Gunung Sindur di situ ada blok khusus, ada supermaximum security, pernah di dalamnya ada Freddy Budiman, Gayus juga, dan beberapa (narapidana) yang lain," jelas Susy.

Berbeda dengan Anggoro dan Romi Herton, narapidana koruptor lainnya yaitu Rahmat Yasin tidak dipindahkan. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan mantan bupati Bogor itu juga dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.

"Itu sedang kita evaluasi, karena begini, tidak juga serta-merta memindahkan, tapi semua dengan alasan pembinaan dan keamanan," ujar Susy.

Selain Rahmat Yasin, narapidana lain di Lapas Sukamiskin juga akan dipindah ke lapas lain. Tapi hal itu bukan terkait dengan pelesiran. Itu karena Lapas Sukamiskin sudah menjadi lapas industri, sehingga akan ada narapidana yang dipindah ke lapas lain, begitu juga sebaliknya.

"Masih di-assessment, karena di Gunung Sindur pun sebetulnya prinsipnya sudah siap. Tapi ada juga beberapa lapas lain juga yang sudah siap. Maka kami sekarang sedang meng-assessment siapa saja dan berapa orang (yang akan dipindahkan)," ucapnya.

Sedangkan untuk narapidana dari lapas lain yang akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Susy menyebut ada sekitar 100 orang. Tapi mereka bukan narapidana koruptor. Mereka adalah narapidana yang melakukan tindak pidana umum.

"Lapas Sukamiskin itu harus segera melaksanakan kegiatan lapas industri dan itu 100 orang dari pidana umum akan masuk ke Lapas Sukamiskin."

Dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, proses pemindahan para narapidana ditargetkan rampung. Sehingga, Lapas Sukamiskin bisa beroperasi sebagai lapas industri yang berfokus pada bidang percetakan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)