Bobol Counter HP, Dua Garong Spesialis Pembobol Gerai dan Toko Diringkus

Rabu, 08 Februari 2017 - 11:59 WIB
Bobol Counter HP, Dua...
Bobol Counter HP, Dua Garong Spesialis Pembobol Gerai dan Toko Diringkus
A A A
BEKASI - Dua kawanan garong beraksi disebuah Counter ‘Perdana’ Cell di Jalan Bambu Kuning Raya, Rt 2/2, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (8/2/2017) malam. Namun, aksi Kastono (35) dan Weli Santoso (33) kepergok warga sekitar.

”Kedua pelaku kami amankan, mereka adalah warga Jakarta dan merupakan spesialis pembobol gerai telepon selular,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Kasran, Rabu (9/2/2017). Menurut dia, pelaku sudah beberapa kali beraksi dan menggasak telepon selular dan uang tunai.

Kasran menjelaskan, pelaku datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Yamaha Mio B-4505 TMT. Sebelum beraksi, pelaku memantau target, setelah aman mereka langsung beraksi. Kastono kemudian turun dari sepeda motor lalu merusak gembok rolling dor dengan kunci L.

”Kunci L itu ujungnya dipipihkan untuk merusak gembok,” katanya. Sedang pelaku Weli tugasnya memantau dan mengawasi situasi. Setelah gembok lepas, kata dia, aksi kedua pelaku dipergoki penjaga gerai Purwanto (23). Karena terpergok, kedua pelaku berusaha melarikan diri.

Melihat gerainya dibobol, Purwanto kemudian berteriak maling hingga mengundang warga sekitar. Bersamaan itu, petugas kepolisian, yakni Aiptu Dwi dan Adit yang sedang melakukan observasil keamanan mendengar teriakkan korban, dan berusaha melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan, kedua pelaku akhirnya tertangkap di Jalan Pramuka, Kecamatan Rawalumbu. Kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan masa.”Pelaku tertangkap 500 meter dari lokasi kejadian,” tambahnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti kejahatanya berupa sepeda motor Yamaha Mio, kunci L 5 buah, Obeng besar, linggis, dan gembok rusak. Kini kedua tersangka mendekam di Mapolsek Bekasi Timur dan dijerat Pasal 363 KHUP Pidan tentang pencurian dengan pemberatan.
(pur)
Berita Terkait
Dua Pencuri Mesin Penggiling...
Dua Pencuri Mesin Penggiling Padi Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Resahkan Warga, Komplotan...
Resahkan Warga, Komplotan Curas Modus Tebar Besi di Jalintim Didor
Satpam di Depok Dibacok...
Satpam di Depok Dibacok Komplotan Pencuri
Butuh Uang, Pria Pengangguran...
Butuh Uang, Pria Pengangguran Ini Keliling Incar Warung Warga
Polisi Ciduk 2 Bandit...
Polisi Ciduk 2 Bandit Pencuri Spion Mobil di Cideng
Pemuda Ini Nekat Bacok...
Pemuda Ini Nekat Bacok Tetangga karena Dituduh Mencuri Anjing
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
1 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
10 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
10 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved