Pengacara Ahok Klaim Kesaksian 2 Nelayan Tak Memberatkan
Selasa, 07 Februari 2017 - 15:00 WIB
Pengacara Ahok Klaim Kesaksian 2 Nelayan Tak Memberatkan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) mengklaim, keterangan dua nelayan Kepulauan Seribu yakni, Jaenudin dan Sahbudin tidaklah memberatkan kliennya. Pengacara pun tak banyak mengajukan pertanyaan pada keduanya.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan, keterangan dua saksi nelayan itu tidak memberatkan Ahok karena pada saksi pertama saja menyebutkan respons warga Kepuluan Seribu biasa-biasa saja mendengarkan pidato kliennya itu.
"Kedua, pertanyaan menarik yang diajukan ke saksi, ada tidak orang yang kecewa? Dijawab tidak," ujar Wayan Sidarta pada wartawan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Bahkan, lanjut Wayan, saksi menuturkan saat Ahok berpidato warga pun bertepuk tangan dan bergembira. Maka itu, pengacara pun tak banyak bertanya pada dua saksi nelayan tersebut.
Dia justru curiga, kalau kasus kliennya itu dipaksakan dan Ahok sengaja didudukan pada posisi seolah bersalah telah menistakan agama. "Kita di sini nyatalah yang terjadi ke Pak Ahok ini benar-benar sebuah skenario besar untuk mendudukkan mereka di tempat itu. Tak fair ini, betul proses ini ada tekanan" tuturnya.
Sedang terkait saksi ketiga, yakni ahli digital forensik Muh Nuh, Wayan juga tidak ada masalah karena hanya berbicara tentang keaslian video tersebut. Kliennya pun tak membantah soal video rekaman pidatonya itu di Kepulauan Seribu.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan, keterangan dua saksi nelayan itu tidak memberatkan Ahok karena pada saksi pertama saja menyebutkan respons warga Kepuluan Seribu biasa-biasa saja mendengarkan pidato kliennya itu.
"Kedua, pertanyaan menarik yang diajukan ke saksi, ada tidak orang yang kecewa? Dijawab tidak," ujar Wayan Sidarta pada wartawan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Bahkan, lanjut Wayan, saksi menuturkan saat Ahok berpidato warga pun bertepuk tangan dan bergembira. Maka itu, pengacara pun tak banyak bertanya pada dua saksi nelayan tersebut.
Dia justru curiga, kalau kasus kliennya itu dipaksakan dan Ahok sengaja didudukan pada posisi seolah bersalah telah menistakan agama. "Kita di sini nyatalah yang terjadi ke Pak Ahok ini benar-benar sebuah skenario besar untuk mendudukkan mereka di tempat itu. Tak fair ini, betul proses ini ada tekanan" tuturnya.
Sedang terkait saksi ketiga, yakni ahli digital forensik Muh Nuh, Wayan juga tidak ada masalah karena hanya berbicara tentang keaslian video tersebut. Kliennya pun tak membantah soal video rekaman pidatonya itu di Kepulauan Seribu.
(whb)