Program Kerja Paslon Belum Memihak Penyandang Disabilitas
A
A
A
YOGYAKARTA - Program kerja yang ditawarkan dua pasangan calon wali kota-wakil wali kota Yogyakarta, Imam Priyono-Achmad Fadli dan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dinilai belum berpihak kepada penyandang disabilitas.
"Saya belum mendengar road map dan konsep yang jelas dari kedua paslon untuk mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota inklusi," kata Muhammad Joni Yulianto, direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap) Yogyakarta, seusai mengikuti debat publik putaran terakhir Pilkada Kota Yogyakarta 2017, kemarin petang.
Menurutnya, jika ingin mewujudkan kota inklusi, mau tak mau kepala daerah terpilih wajib membuka ruang bagi penyandang disabilitas maupun kaum difabel untuk urun rembug, terutama terkait kebutuhan apa saja yang perlu difasilitasi oleh Pemkot Yogyakarta sehingga Kota Yogyakarta benar-benar ramah terhadap penyandang disabilitas dan difabel.
Terlebih, meski fasilitas umum tak sedikit yang sudah memberikan hak bagi penyandang disabilitas dan kaum difabel, namun hingga kini Kota Yogyakarta belum memiliki regulasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan difabel karena rancangan peraturan daerah masih alot digodok di tingkat dewan. Sehingga, jaminan untuk mengakses pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan belum ada payung hukumnya.
"Saya belum mendengar road map dan konsep yang jelas dari kedua paslon untuk mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota inklusi," kata Muhammad Joni Yulianto, direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap) Yogyakarta, seusai mengikuti debat publik putaran terakhir Pilkada Kota Yogyakarta 2017, kemarin petang.
Menurutnya, jika ingin mewujudkan kota inklusi, mau tak mau kepala daerah terpilih wajib membuka ruang bagi penyandang disabilitas maupun kaum difabel untuk urun rembug, terutama terkait kebutuhan apa saja yang perlu difasilitasi oleh Pemkot Yogyakarta sehingga Kota Yogyakarta benar-benar ramah terhadap penyandang disabilitas dan difabel.
Terlebih, meski fasilitas umum tak sedikit yang sudah memberikan hak bagi penyandang disabilitas dan kaum difabel, namun hingga kini Kota Yogyakarta belum memiliki regulasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan difabel karena rancangan peraturan daerah masih alot digodok di tingkat dewan. Sehingga, jaminan untuk mengakses pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan belum ada payung hukumnya.
(zik)