Sembilan Penderita Gangguan Jiwa di Ciamis Dikerangkeng
A
A
A
CIAMIS - Sedikitnya 9 dari total 44 penderita gangguan jiwa di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, terpaksa dikerangkeng karena sering mengganggu. Mereka dikerangkeng dengan rantai besi yang diikat di pinggang sehingga tidak leluasa bergerak.
Kepala Dinas Kesehatan Ciamis drg Engkan Iskandar mengatakan, berdasarkan data Puskesmas Purwadadi, sembilan penderita gangguan jiwa yang dikerangkeng tersebar di 9 desa. Penderita gangguan jiwa yang dikerangkeng ini sudah mendapat persetujuan dari keluarga, masyarakat, dan aparat pemerintah setempat.
"Memang yang dikerangkeng ini kondisinya sudah lumayan parah. Dikerangkeng karena sering mengganggu dan menyerang orang. Jadi dikerangkeng ada yang dirantai, ada yang dikurung dalam kamar," ujarnya, Jumat (3/2).
Dinas Kesehatan Ciamis berencana membawa para penderita gangguan jiwa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis. Namun,di RSUD Ciamis hanya ada satu dokter jiwa dan tidak buka setiap hari. "Untuk rawat jalan penderita gangguan jiwa, harus komunikasi dulu dengan dokter," katanya.
Engkan menambahkan, kasus penderita gangguan jiwa di Kecamatan Purwadadi ini akibat faktor keluarga dan ekonomi. "Salah satu penderita stres karena anak ingin sekolah, namun tidak punya biaya akhirnya mengalami gangguan jiwa," ucapnya.
Salah satu penderita gangguan jiwa di Purwadadi yang dikerangkeng bernama Pon. Pria berusia 30 tahun ini sudah hampir 5 tahun dirantai karena sering mengamuk dan meresahkan warga. "Pon mengalami gangguan jiwa sepulang merantau dari Jakarta. Seharusnya ke dokter jiwa tetapi tidak ada biaya," kata Tursiyem, Kakak Pon.
Kepala Dinas Kesehatan Ciamis drg Engkan Iskandar mengatakan, berdasarkan data Puskesmas Purwadadi, sembilan penderita gangguan jiwa yang dikerangkeng tersebar di 9 desa. Penderita gangguan jiwa yang dikerangkeng ini sudah mendapat persetujuan dari keluarga, masyarakat, dan aparat pemerintah setempat.
"Memang yang dikerangkeng ini kondisinya sudah lumayan parah. Dikerangkeng karena sering mengganggu dan menyerang orang. Jadi dikerangkeng ada yang dirantai, ada yang dikurung dalam kamar," ujarnya, Jumat (3/2).
Dinas Kesehatan Ciamis berencana membawa para penderita gangguan jiwa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis. Namun,di RSUD Ciamis hanya ada satu dokter jiwa dan tidak buka setiap hari. "Untuk rawat jalan penderita gangguan jiwa, harus komunikasi dulu dengan dokter," katanya.
Engkan menambahkan, kasus penderita gangguan jiwa di Kecamatan Purwadadi ini akibat faktor keluarga dan ekonomi. "Salah satu penderita stres karena anak ingin sekolah, namun tidak punya biaya akhirnya mengalami gangguan jiwa," ucapnya.
Salah satu penderita gangguan jiwa di Purwadadi yang dikerangkeng bernama Pon. Pria berusia 30 tahun ini sudah hampir 5 tahun dirantai karena sering mengamuk dan meresahkan warga. "Pon mengalami gangguan jiwa sepulang merantau dari Jakarta. Seharusnya ke dokter jiwa tetapi tidak ada biaya," kata Tursiyem, Kakak Pon.
(wib)