Polisi Sita Alat Dokumentasi Diksar Maut UII, Bakal Ada Tersangka Baru
A
A
A
YOGYAKARTA - Polres Karanganyar kembali menyita sejumlah barang bukti dari Panitia Diksar dan Posko Mapala Universitas Islam Indonesia (UII). Salah satu barang bukti yang disita adalah alat dokumentasi saat pelaksanaan Diksar di kaki gunung Lawu, Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang disita akan disinkronkan dengan keterangan dari panitia Diksar Mapala UII. Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebut, bakal diketahui apakah ada tersangka lain dalam kasus tewasnya tiga mahasiswa UII, yaitu Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Ilham Nurpadmi Listia Adi.
“Kasus ini akan terus kami dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti karena dalam penetapan tersangka minimal harus ada dua alat bukti. Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait penyitaan barang bukti, karena kewenangan itu ada di sana,” katanya, Jumat (3/2/2017).
Kapolres menjelaskan, penambahan tersangka baru sangat terbuka lebar, apalagi belakangan diketahui bahwa dua tersangka, yakni Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi, berada dalam satu kelompok dengan dua peserta yang meninggal. Sedangkan satu korban lainnya berada di kelompok lain, sehingga kemungkinan ada tersangka lain yang juga melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa peserta.
Status tersangka juga bisa saja ditetapkan kepada para panitia Diksar dengan pasal pembiaran karena tidak mencegah saat terjadi penganiayaan. Sejauh ini baru 18 panitia Diksar yang diperiksa dari total panitia sekitar 46 orang. Selain itu para peserta diksar juga akan dipanggil untuk ikut memberikan keterangan.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang disita akan disinkronkan dengan keterangan dari panitia Diksar Mapala UII. Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebut, bakal diketahui apakah ada tersangka lain dalam kasus tewasnya tiga mahasiswa UII, yaitu Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Ilham Nurpadmi Listia Adi.
“Kasus ini akan terus kami dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti karena dalam penetapan tersangka minimal harus ada dua alat bukti. Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait penyitaan barang bukti, karena kewenangan itu ada di sana,” katanya, Jumat (3/2/2017).
Kapolres menjelaskan, penambahan tersangka baru sangat terbuka lebar, apalagi belakangan diketahui bahwa dua tersangka, yakni Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi, berada dalam satu kelompok dengan dua peserta yang meninggal. Sedangkan satu korban lainnya berada di kelompok lain, sehingga kemungkinan ada tersangka lain yang juga melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa peserta.
Status tersangka juga bisa saja ditetapkan kepada para panitia Diksar dengan pasal pembiaran karena tidak mencegah saat terjadi penganiayaan. Sejauh ini baru 18 panitia Diksar yang diperiksa dari total panitia sekitar 46 orang. Selain itu para peserta diksar juga akan dipanggil untuk ikut memberikan keterangan.
(wib)