Larikan Barang Wisatawan Australia, Supir Taksi Diringkus Polisi

Jum'at, 03 Februari 2017 - 03:11 WIB
Larikan Barang Wisatawan...
Larikan Barang Wisatawan Australia, Supir Taksi Diringkus Polisi
A A A
KUTA - Wisatawan asal Australia Aria Hana menjadi korban pencurian di depan Discovery Mall, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung pada Selasa 31 Januari 2017 sekira pukul 23.53 Wita.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengatakan, pelaku diketahui bernama Alfridus Taunais seorang supir taksi. Peristiwa itu bermula ketika korban menaiki taxi bersama keluarganya dari Kartika Plaza menuju Hotel Mega Boutiqe.

Namun, ketika dalam perjalanan menuju Hotel Mega Boutiqe tersangka tenyata mengajak keliling korban dengan tujuan untuk menaikkan argo. Di tengah perjalanan tersebut korban protes karena lama tidak sampai tujuan yang biasanya hanya sebentar dengan biaya Rp40 ribu.

Sedangkan pada saat itu argo dilihat oleh korban sudah mencapai Rp60 ribu, sehingga korban meminta berhenti dan turun dari taksi tersebut.

“Setelah korban turun dari mobil taksi tersebut, tersangka langsung pergi tanpa menurunkan barang-barang yang dibawa oleh korban,” ujarnya kepada wartawan di Kuta, Badung, Kamis (2/2/2017).

Saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Tim kami pun langsung mencari pelaku dengan berbekal nomor taksi 441. Dari nomor lambung kami melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terangnya.

Tidak berselang lama, pihaknya langsung membekuk pelaku di kost temannya di Perum Puri Gading, Jimbaran Kuta Selatan, Badung. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil taksi Toyota Vios warna biru muda, Satu buah kereta bayi, satu buah tas jinjing merk Skip Hop, tiga handpone, dua buah kunci kartu Hotel Mega Batik.

Selanjutnya, Satu buah dompet, 11 lembar berbagai kartu, satu buah jam tangan, satu gelang emas, lima buah cincin emas, tiga buah kalung emas, satu pasang anting emas, satu buah mainan kalung emas, satu buah mainan kalung mutiara, dan Satu pasang anting mutiara.

“Kami masih mendalami lagi kasus ini. Pelaku telah melanggar Pasal 362 KUHP,” tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Curi TV Siang Bolong,...
Curi TV Siang Bolong, Dua Pemuda Sidimpuan Meringkuk di Jeruji Besi
Pengawasan Sekuriti...
Pengawasan Sekuriti RSUD Lemah, Pencuri Leluasa Gasak Barang Milik Pasien
Dipecat dan Digaji Rendah,...
Dipecat dan Digaji Rendah, Pekerja Nekat Gondol Uang Rp8 Juta Milik Bos
Tempat Laundry di Cakung...
Tempat Laundry di Cakung Disatroni Maling, Diduga Pelakunya Pelanggan
Ditinggal Cuma Satu...
Ditinggal Cuma Satu Meter Beli Ayam Geprek, Motor Saudi Digasak Maling di Jakut
Lagi Kerja di Kompleks...
Lagi Kerja di Kompleks DPR/MPR Kembangan, Motor Petugas TV Kabel Digondol Maling
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
3 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
3 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
4 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
5 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
5 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved