Bawa Sabu dari Jakarta, Dua Pria Ini Diringkus di Banjarmasin

Kamis, 02 Februari 2017 - 18:09 WIB
Bawa Sabu dari Jakarta,...
Bawa Sabu dari Jakarta, Dua Pria Ini Diringkus di Banjarmasin
A A A
BANJARMASIN - Jajaran Satres Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya diringkus di sebuah hotel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (1/2/2017), setiba dari Jakarta. Keduanya membawa lima paket sabu seberat setengah kilogram.

Kedua pria yang diringkus itu adalah MR (30), warga Makassar Sulawesi Selatan dan Suf (23), warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Para pelaku diringkus polisi di sebuah hotel di Jalan Pramuka, Banjarmasin. Saat penangkapan, polisi menyita lima paket sabu yang totalnya seberat setengah kilogram.

Seorang pelaku, MR mengatakan, paketan sabu itu dibawanya dari Jakarta menumpang pesawat ke Banjarmasin. Sabu seharga Rp450 juta itu mereka terima dari seseorang di Jakarta.

Menurut MR, ini kali ketiga dia membawa paketan sabu dari Jakarta dengan upah Rp10 juta sekali jalan. Sebelumnya, dia dan rekannya juga pernah membawa paketan sabu serupa ke Balikpapan, Kalimantan Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan. "Ke Banjarmasin baru satu kali ini. Sebelumnya ke Balikpapan dan Makassar," kata MR.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Polisi Anjar Wicaksana saat gelar kasus ini pada Kamis (2/2/2017) mengatakan, kedua pelaku merupakan jaringan narkoba antarprovinsi. Dari keterangan keduanya, sabu yang mereka bawa dari Jakarta.

"Ini jaringan antarprovinsi. Kita terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pemasok sabu kepada dua orang ini. Inisialnya HK, warga Jakarta Timur," kata Anjar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati serta ancaman denda materiil maksimal Rp13 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)