Tersangka Kasus Diksar Mapala Unisi Bisa Bertambah
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebutkan proses penyidikan atas kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta saat mengikuti Diksar di Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, bisa berujung pada adanya tersangka baru. Polisi sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova, saat menyampaikan keterangan pers di ruang wartawan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (31/1/2017).
"Selama ada dua alat bukti yang cukup, kemungkinan penetapan tersangka lain bisa dilakukan. Artinya tersangka bisa bertambah," ungkap Djarod.
Djarod menyebut pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar telah memeriksa 16 mahasiswa yang merupakan Panitia Kegiatan Diksar Mapala Unisi. Mereka dimintai keterangan intensif oleh penyidik.
"Dari 16 panitia yang kami mintai keterangan, kami menggali standar operasional prosedur pada kegiatan tersebut," kata Djarod.
Terkait dua mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Angga Septiawan alias Waluyo dan Wahyudi alias Yudi, Djarod menyebut pihaknya telah mempunyai bukti kuat. Ada dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (Baca juga: Kasus Tewasnya Tiga Mahasiswa UII, Dua Senior Mapala Unisi Jadi Tersangka).
"Pada Minggu malam sudah dilakukan gelar perkara, menetapkan dua tersangka. Alat buktinya mulai dari keterangan saksi, hingga berbagai alat mulai rotan, beberapa ranting dan tali yang ditemukan di TKP yang diduga untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut."
Diketahui, tiga peserta Diksar Mapala Unisi yang tewas itu bernama Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Ilham Nurpadmi Listia Adi.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova, saat menyampaikan keterangan pers di ruang wartawan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (31/1/2017).
"Selama ada dua alat bukti yang cukup, kemungkinan penetapan tersangka lain bisa dilakukan. Artinya tersangka bisa bertambah," ungkap Djarod.
Djarod menyebut pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar telah memeriksa 16 mahasiswa yang merupakan Panitia Kegiatan Diksar Mapala Unisi. Mereka dimintai keterangan intensif oleh penyidik.
"Dari 16 panitia yang kami mintai keterangan, kami menggali standar operasional prosedur pada kegiatan tersebut," kata Djarod.
Terkait dua mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Angga Septiawan alias Waluyo dan Wahyudi alias Yudi, Djarod menyebut pihaknya telah mempunyai bukti kuat. Ada dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (Baca juga: Kasus Tewasnya Tiga Mahasiswa UII, Dua Senior Mapala Unisi Jadi Tersangka).
"Pada Minggu malam sudah dilakukan gelar perkara, menetapkan dua tersangka. Alat buktinya mulai dari keterangan saksi, hingga berbagai alat mulai rotan, beberapa ranting dan tali yang ditemukan di TKP yang diduga untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut."
Diketahui, tiga peserta Diksar Mapala Unisi yang tewas itu bernama Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Ilham Nurpadmi Listia Adi.
(zik)