Ketua MUI Tegaskan ke Ahok, Ini Sudah Masalah Nasional
Selasa, 31 Januari 2017 - 12:58 WIB
Ketua MUI Tegaskan ke Ahok, Ini Sudah Masalah Nasional
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) mempertanyakan teguran yang dikeluarkan MUI DKI di kasus penistaan agama tersebut. Namun, Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin pun secara tegas menyatakan, teguran saja tak cukup memenuhi tuntutan umat Islam apalagi isu dalam kasus tersebut masuk dalam skala nasional.
Dalam sidang kedelapan dugaan kasus penistaan agama di Kementan, Jaksel hari Selasa (31/1/2017) ini, Ketum MUI Ma'aruf mengatakan, fatwa MUI yang dikeluarkan Komisi Fatwa untuk mencegah adanya tindakan anarkis oleh masyarakat lantaran pernyataan Ahok yang telah menistakan surat Al Maidah ayat 51.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan menganggap itu telah memenuhi unsur pidana serta menyatakan Ahok sebagai tersangka," ujarnya di Kementan, Jaksel, Selasa (1/2/2017).
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok mencecar pertanyaan seputar fatwa MUI yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh MUI DKI Jakarta yang telah menegur kliennya untuk tidak mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam di Ibu Kota.
Salah seorang tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat menanyakan kepada Ma'aruf Amin, apakah fatwa MUI tidak bertentangan dengan teguran yang sebelumnya dikeluarkan MUI DKI Jakarta. "Bukankan (teguran) itu sudah merujuk pada Al Maidah 51?," tanyanya.
"Ini sudah isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional," jawab Ketum MUI, Ma'aruf.
Ma'aruf menambahkan, MUI DKI merupakan produk yang bersifat teguran. Sedang MUI pusat mengeluarkan fatwa yang berbentuk pendapat keagamaan yang menjadi dasar penegakan hukum positif oleh pihak Kepolisan.
"Teguran itu belum menjawab tuntutan masyarakat. Dan kemudian masyarakat berharap bisa ditindaklanjuti dengan masalah hukum sehinggga dianggap cukup," katanya.
Dalam sidang kedelapan dugaan kasus penistaan agama di Kementan, Jaksel hari Selasa (31/1/2017) ini, Ketum MUI Ma'aruf mengatakan, fatwa MUI yang dikeluarkan Komisi Fatwa untuk mencegah adanya tindakan anarkis oleh masyarakat lantaran pernyataan Ahok yang telah menistakan surat Al Maidah ayat 51.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan menganggap itu telah memenuhi unsur pidana serta menyatakan Ahok sebagai tersangka," ujarnya di Kementan, Jaksel, Selasa (1/2/2017).
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok mencecar pertanyaan seputar fatwa MUI yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh MUI DKI Jakarta yang telah menegur kliennya untuk tidak mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam di Ibu Kota.
Salah seorang tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat menanyakan kepada Ma'aruf Amin, apakah fatwa MUI tidak bertentangan dengan teguran yang sebelumnya dikeluarkan MUI DKI Jakarta. "Bukankan (teguran) itu sudah merujuk pada Al Maidah 51?," tanyanya.
"Ini sudah isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional," jawab Ketum MUI, Ma'aruf.
Ma'aruf menambahkan, MUI DKI merupakan produk yang bersifat teguran. Sedang MUI pusat mengeluarkan fatwa yang berbentuk pendapat keagamaan yang menjadi dasar penegakan hukum positif oleh pihak Kepolisan.
"Teguran itu belum menjawab tuntutan masyarakat. Dan kemudian masyarakat berharap bisa ditindaklanjuti dengan masalah hukum sehinggga dianggap cukup," katanya.
(ysw)