Ini Kata Kapolda Jateng soal Penangkapan 2 Senior Mapala Unisi
A
A
A
SEMARANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menangkap dua senior Mapala Unisi, Angga Septiawan alias Waluyo dan Wahyudi alias Yudi pada Senin (30/1/2017) pagi. Kedua mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) saat Diksar Pecinta Alam di Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar beberapa waktu yang lalu.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin subuh di dua tempat yang berbeda. Untuk tersangka Angga ditangkap di sebuah rumah kos yang ada di Yogja. sedangkan tersangka Yudi ditangkap di Posko Mapala UII yang berada di Jalan Cik Ditiro Nomo 1 terban, Gondokusuman Yogyakarta.
Selain menangkap tersangka sejumlah barang bukti juga diamankan. Diantaranya dua telephone seluler, sepatu gunung, dan pakaian yang dipakai dua tersangka. Selain itu diamankan juga tongkat rotan yang diduga digunakan oleh tersangka saat acara Diksar beberapa waktu lalu.
Usai ditangkap kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar.
Mereka tiba sekitar Pukul 11.30 WIB dengan pengamanan ketat dan langsung dibawa ke ruang satreskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Condro mengatakan dua tersangka itu diduga kuat melakukan tindakan kekerasan saat proses diksar berlangsung.
Kekerasan yang dilakukan itu yang juga diduga menjadi penyebab meninggalnya tiga peserta Diksar atas nama Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmi Listia Adi.
“Sejauh ini baru ada dua tersangka yang kita tetapkan, kita akan terus dalami keterangan dari mereka, selain itu kita juga siapkan bantuan hukum karena ancaman hukuman terhadap mereka lebih dari lima tahun,” ucap Kapolda.
Meski telah menangkap dan menetapkan dua tersangka, Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap 16 panitia Diksar akan tetap dilakukan. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya, para panitia Diksar beserta pihak UII akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar pada Selasa siang 31 Januari mulai pukul 09.00 WIB.
Sementara itu Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kantor Perwakilan Yogyakarta Budhi Masturi, mendatangi Mapolres Karanganyar pada Senin siang. Kunjungan itu dilakukan untuk memantau langsung jalannya penanganan kasus tersebut. Kunjungan juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan Polres Karanganyar dalam menangani kasus Diksar Maut Mahasiswa UII.
Pihaknya juga berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan secara lancar tanpa halangan yang berarti.
“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Polres Karanganyar, apalagi hari ini tersangka sudah ditetapkan,” ucapnya.
Sementara itu keluarga korban Ilham Nurpadmi yang diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Zaini juga mendatangi Mapolres Karanganyar.
Kedatangannya itu dilakukan untuk menanyakan penyelesaian kasus yang dialami oleh kliennya tersebut. Keluarga menilai penanganan kasus tersebut sedikt lamban. Pasalnya sejak kejadian beberapa waktu yang lalu penetapan tersangka baru dilakukan hari ini.
Keluarga berharap agar penyelesain kasus ini tidak terlalu lama dilakukan sehingga nantinya tidak menjadi boomerang di kemudian hari.
“Keluarga berharap agar kasus ini segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, siapapun pihak yang terlibat kami minta untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin subuh di dua tempat yang berbeda. Untuk tersangka Angga ditangkap di sebuah rumah kos yang ada di Yogja. sedangkan tersangka Yudi ditangkap di Posko Mapala UII yang berada di Jalan Cik Ditiro Nomo 1 terban, Gondokusuman Yogyakarta.
Selain menangkap tersangka sejumlah barang bukti juga diamankan. Diantaranya dua telephone seluler, sepatu gunung, dan pakaian yang dipakai dua tersangka. Selain itu diamankan juga tongkat rotan yang diduga digunakan oleh tersangka saat acara Diksar beberapa waktu lalu.
Usai ditangkap kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar.
Mereka tiba sekitar Pukul 11.30 WIB dengan pengamanan ketat dan langsung dibawa ke ruang satreskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Condro mengatakan dua tersangka itu diduga kuat melakukan tindakan kekerasan saat proses diksar berlangsung.
Kekerasan yang dilakukan itu yang juga diduga menjadi penyebab meninggalnya tiga peserta Diksar atas nama Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmi Listia Adi.
“Sejauh ini baru ada dua tersangka yang kita tetapkan, kita akan terus dalami keterangan dari mereka, selain itu kita juga siapkan bantuan hukum karena ancaman hukuman terhadap mereka lebih dari lima tahun,” ucap Kapolda.
Meski telah menangkap dan menetapkan dua tersangka, Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap 16 panitia Diksar akan tetap dilakukan. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya, para panitia Diksar beserta pihak UII akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar pada Selasa siang 31 Januari mulai pukul 09.00 WIB.
Sementara itu Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kantor Perwakilan Yogyakarta Budhi Masturi, mendatangi Mapolres Karanganyar pada Senin siang. Kunjungan itu dilakukan untuk memantau langsung jalannya penanganan kasus tersebut. Kunjungan juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan Polres Karanganyar dalam menangani kasus Diksar Maut Mahasiswa UII.
Pihaknya juga berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan secara lancar tanpa halangan yang berarti.
“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Polres Karanganyar, apalagi hari ini tersangka sudah ditetapkan,” ucapnya.
Sementara itu keluarga korban Ilham Nurpadmi yang diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Zaini juga mendatangi Mapolres Karanganyar.
Kedatangannya itu dilakukan untuk menanyakan penyelesaian kasus yang dialami oleh kliennya tersebut. Keluarga menilai penanganan kasus tersebut sedikt lamban. Pasalnya sejak kejadian beberapa waktu yang lalu penetapan tersangka baru dilakukan hari ini.
Keluarga berharap agar penyelesain kasus ini tidak terlalu lama dilakukan sehingga nantinya tidak menjadi boomerang di kemudian hari.
“Keluarga berharap agar kasus ini segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, siapapun pihak yang terlibat kami minta untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
(sms)