Diduga Menipu, WNA Jerman Dituntut 4 Tahun Penjara

Jum'at, 20 Januari 2017 - 23:02 WIB
Diduga Menipu, WNA Jerman...
Diduga Menipu, WNA Jerman Dituntut 4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Kasus penipuan investasi yang menjerat WN asal Jerman GGH memasuki babak baru. Dalam persidangan GGH dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Umriani mengatakan, GGH dianggap telah menimbulkan kerugian sebesar Rp8,5 miliar terhadap korban Yenny Sunaryo. "Karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP," kata JPU Umriani saat membacakan materi tuntutan di PN Jakarta Selatan.

Umriani mengatakan, bukti-bukti yang muncul dipersidangan juga memperkuat dakwaan awal bahwa GGH dan istrinya IS telah menipu korban dengan sejumlah cara. Karena itu, Jaksa meminta agar majelis hakim menghukum GGH atas perbuatannya tersebut.

Berbeda dengan GGH, IS sang sitri dituntut hukuman penjara lebih ringan yakni, 3,5 tahun atas kasus dugaan penipuan investasi tersebut. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sudah menipu dan menimbulkan merugikan bagi korban. Sementara hal meringankan, terdakwa mempunyai anak balita dan bersikap baik selama persidangan," kata Umriani.

Ketua majelis hakim Made Sutrisna memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan. Rencananya, sidang pembacaan pledoi itu digelar pada 25 Januari mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari Ismayanti dan Gordon.

Pengacara Yenny, Tomy Alexander menilai tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Meski demikian, terdakwa membantah telah menipu saat memberikan keterangan di persidangan, bukti yang dimiliki JPU justru memperkuat dugaan perbuatan para terdakwa.

Namun Tommy menyerahkan semua proses hukum ini sesuai dengan mekanisme hukum di persidangan. Sebelumnya, kasus penipuan investasi ini berawal dari kerja sama yang ditawarkan IS dan GGH kepada Yenny.
Mereka mengajak Yenny untuk membangun vila Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat. Namun, Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi dan tidak dianggap memiliki bagian meski sudah mengucurkan dana Rp8,5 miliar.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
4 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
5 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
6 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
8 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
9 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
9 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved