Empat Warga China Ini Ditangkap Imigrasi Bengkulu
A
A
A
BENGKULU - Kantor Imigrasi Klas I Bengkulu didampingi tim dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu menangkap empat warga Negara China di Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis 19 Januari 2017. Empat warga Negara China tersebut ditangkap di areal pertambangan PT Mingan Mining di Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Bengkulu, Rafly menyebutkan, dua orang yang ditangkap bernama Lin Youle dan Weng Renhua.
"Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Diduga melanggar Pasal 71 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Rafly, Jumat (20/01/2017).
Selain itu, satu orang warga negara China lain atas nama Zheng Guoqiang pemegang paspor nomor E39416740 dan Kitas Nomor 2c21jd2599 yang dikeluarkan kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga ikut ditangkap. Dari hasil pemeriksaan IMTA yang bersangkutan tidak menunjuk wilayah kerja di Kabupaten Bengkulu Utara
"Zheng melanggar Pasal 71 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Rafly.
Selanjutnya Lin Weibin pemegang paspor nomor E62617301. Lin masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), namun disalahgunakan untuk bekerja. Lin diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Bengkulu, Rafly menyebutkan, dua orang yang ditangkap bernama Lin Youle dan Weng Renhua.
"Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Diduga melanggar Pasal 71 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Rafly, Jumat (20/01/2017).
Selain itu, satu orang warga negara China lain atas nama Zheng Guoqiang pemegang paspor nomor E39416740 dan Kitas Nomor 2c21jd2599 yang dikeluarkan kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga ikut ditangkap. Dari hasil pemeriksaan IMTA yang bersangkutan tidak menunjuk wilayah kerja di Kabupaten Bengkulu Utara
"Zheng melanggar Pasal 71 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Rafly.
Selanjutnya Lin Weibin pemegang paspor nomor E62617301. Lin masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), namun disalahgunakan untuk bekerja. Lin diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(sms)