Oknum Satpol PP Pukuli Pengendara dengan Tuduhan Berjualan

Jum'at, 20 Januari 2017 - 19:36 WIB
Oknum Satpol PP Pukuli...
Oknum Satpol PP Pukuli Pengendara dengan Tuduhan Berjualan
A A A
PALEMBANG - Deni Saputra (26) warga Jalan Abikusno RT 36/7, Kecamatan Kertapati, Palembang yang merupakan seorang pedagang melaporkan tujuh oknum anggota Satpol PP Kota Palembang lantaran sudah bersikap arogan dan melakukan pengeroyokan.

Dalam laporannya dengan tanda bukti nomor: LPB/178/I/2017/SPKT, korban mengungkapkan, aksi arogan yang dilakukan tujuh oknum anggota Satpol PP itu berawal saat korban hendak menuju kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), untuk menemui rekannya yang sedang berjualan di kawasan tersebut, Kamis malam 19 Januari.

Tiba di depan BKB, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin, korban mendengar teriakan seseorang dari kejauhan memanggilnya dengan sebutan "woi".

Merasa dipanggil, Deni pun menghampiri orang yang belakangan diketahui merupakan anggota Satpol PP. Rupanya, saat itu korban dilarang petugas untuk masuk ke dalam pelataran BKB, sehingga terjadi adu argumen.

"Mereka sudah tidak sopan menegur dengan cara seperti itu, ketika saya hampiri mereka marah dan malah menuduh saya berjualan disana, padahal saya mau ketemu teman saya," kata Deni saat melapor, Jumat (20/1/2017).

Bahkan, adu argumen pun antara oknum anggota Satpol PP dan korban itu pun semakin meluas hingga terjadilah pengeroyokan tersebut.

"Awalnya satu orang yang memukul saya, lalu datang lagi teman-temannya. Saya kira mau melerai, tapi justru mengeroyok saya," terangnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di pipi kanan, kening, dan luka robek di bibirnya.

Tidak hanya itu, sepeda motor yang dikendarai korban juga dirusak oleh tujuh oknum anggota Satpol PP tersebut. "Jelaslah tidak terima. Apa memang seperti itu etika Pol PP. Harusnya bisa dibicarakan baik-baik," tuturnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasatpol PP Kota Palembang, Alex Fernandus tak mau berkomentar banyak. Hanya saja, Alex mengungkapkan kejadian itu lantaran korban tak terima saat dilarang berdagang di areal BKB.

"Dia (korban) ini pedagang. Saat mau masuk BKB, anggota kita melarangnya. Namun dia tetap memaksanya sehingga anggota emosi," kilahnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan korban.

"Korban kita arahkan untuk visum. Dari keterangan pelapor, kita akan memeriksa saksi yang melihat langsung kejadian itu. Selanjutnya juga terlapor akan dipanggil," timpal Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, jika nantinya terbukti adanya aksi itu, para terlapor jelas akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Bisa diancam dengan kurungan lima tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4964 seconds (0.1#10.140)