Hotman Paris Minta Kajati Jatim Periksa Jaksa Kasus Chin Chin

Rabu, 18 Januari 2017 - 16:48 WIB
Hotman Paris Minta Kajati...
Hotman Paris Minta Kajati Jatim Periksa Jaksa Kasus Chin Chin
A A A
SURABAYA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berencana melaporkan balik kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pencurian yang membelit Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. Sebab, kasus tersebut sarat dengan kejanggalan dan diduga terdapat campur tangan mafia hukum.

Hotman mempertanyakan profesionalitas Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menangani kasus tersebut. "Saya sangat berharap kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar memeriksa aspidumnya, kajarinya, atau siapa jaksa yang menangani, kenapa bisa sampai P21 (berkas dari penyidik kepolisian sempurna)," kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/1/2017).

Menurut Hotman Paris, kasus yang membelit kliennya bukanlah pidana, melainkan sebagai perdata yang kaitannya dengan harta gono-gini. Sebagaimana diketahui, Chin Chin dan Gunawan Angka Widjaja (pelapor) adalah pasangan suami-istri yang mendirikan perusahaan bersama PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Dia juga mempertanyakan proses penyidikan Chin Chin saat awal disidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. "Karena hanya gara-gara sebagai Direktur Utama klien saya memindahkan dokumen, jadi tindak pidana. Padahal, kalau ingin tahu sebetulnya dokumen itu dokumen busuk. Hanya fotokopi, dipindahkan untuk kepentingan audit," jelasnya.

Untuk diketahui, Chin Chin dan Gunawan semula mendirikan perusahaan PT BCM yang bergerak di bidang properti. Chin Chin menjadi Direktur Utama dan suaminya sebagai Komisaris Utama. Bangunan yang dikelola oleh perusahan tersebut adalah Empire Palace Hotel di Kawasan Jalan Blauran, Surabaya.

Biduk rumah tangga yang belasan tahun dibina belasan tahun, belakangan berubah dari harmonis menjadi menegangkan. Perseteruan keduanya berimbas pada perusahaan yang sudah dibesarkan bersama.

Puncaknya, Gunawan Angka Widjaja melaporkan Chin Chin ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim pada Oktober 2016. Gunawan menuding Chin Chin mencuri ratusan lembar cek, menggelapkan puluhan sertifikat properti, mencuri dokumen perusahaan, dan melakukan penipuan disertai penggelapan proyek ruko di Sidoarjo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5706 seconds (0.1#10.140)