Kasir Cantik Tilap Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar

Rabu, 18 Januari 2017 - 16:41 WIB
Kasir Cantik Tilap Uang...
Kasir Cantik Tilap Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar
A A A
TEBING TINGGI - Seorang kasir dan pegawai marketing PT Deli Sari Murni Tapioka menilap uang perusahaan sebesar Rp1,2 miliar. Aksi penggelapan yang dilakukan sejak Januari 2016 oleh kedua pegawai perempuan tersebut, akhirnya terbongkar saat manajemen perusahaan melakukan audit keuangan.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu Cahyati melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit Reskrim Ipda Jamintar Butar Butar mengatakan, kedua karyawati PT Deli Sari Murni Tapioka sudah diamankan dari rumahnya masing-masing. Keduanya, adalah Kartika Dewi alias Aling (28), warga Jalan Badak, Lingkungan IV, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, dan Lim Chin Chin alias Acin (34), warga Jalan Imam Bonjol, Kompleks PT Adei, Kota Tebing Tinggi.

"Penggelapan yang dilakukan kedua tersangka terbongkar pada November 2016, ketika perusahaan hendak melakukan audit keuangan. Tiba-tiba tersangka Aling mengajukan surat pengunduran diri ke perusahaan, disusul tersangka Acin. Perusahaan curiga dan melakukan pemeriksaan keuangan, kemudian ditemukan kerugian. Kedua tersangka akhirnya dilaporkan ke Mapolres Tebingtinggi," terang AKP MT Sagala, Rabu (18/1/2017).

Sebelumnya, kedua tersangka bekerja di pabrik tapioka PT Deli Sari Murni Tapioka di Dusun III, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Tersangka Aling bertugas sebagai Kasir, sedangkan tersangka Acin sebagai tenaga pembukuan marketing.

Sejak Januari 2016, kedua tersangka sepakat menggelapkan uang milik perusahaan dengan cara memalsukan laporan keuangan. Akibatnya, perusahaan yang memproduksi tepung tapioka ini mengalami kerugian Rp1,2 miliar.

"Kedua tersangka dan barang bukti berupa 25 lembar FC warna yang telah dilegalisir, buku kas harian bagian pemasukan milik PT Deli Sari Murni Tapioka, serta 41 lembar FC warna buku kas harian bagian penjualan ampas PT Deli Sari Murni Tapioka, sudah diamankan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHPidana,” tegas MT Sagala.

Kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengatakan sebagian uang milik perusahaan yang digelapkan sudah mereka kembalikan. "Saya sudah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp249 juta dan Acin sebesar Rp250 juta. Selebihnya sudah kami gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari pak," ujar Aling yang telah memiliki satu orang anak ini.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)