Kabur dari Polsek Semarang Utara, Dua Tahanan Ini Ditangkap di Bekasi
A
A
A
SEMARANG - Petugas gabungan Polsek Semarang Utara, Polrestabes Semarang, dan Polda Metro Jaya menangkap dua tahanan yang kabur dari Polsek Semarang Utara. Selama dalam pelarian, mereka terlibat kasus pencurian.
Dua tahanan kabur yang akhirnya ditangkap adalah Dedi Supriadi alias Bobrok (23) dan MKP (18). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Rawa Bugel Nomor 18 RT 2/ RW 3, Bekasi Utara, Bekasi, pada Rabu (18/1/2017) pukul 02.00 WIB.
Dua tahanan yang kabur itu adalah tersangka pencurian toko sembako milik Abdullah (22), warga Jalan Petek Semarang Utara pada Minggu (19/9/2016) dini hari. Mereka ditangkap polisi empat jam setelah beraksi. Namun, mereka berhasil kabur pada Senin (14/11/2016) pukul 04.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan, dua tahanan Polsek Semarang Utara yang kabur itu terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua selama pelariannya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Untuk kasus curanmornya ditangani Jatanras Polda Metro Jaya," kata Abi di Mapolrestabes Semarang
Abi mengatakan, keduanya kini ditahan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus pencurian yang lebih dahulu menjeratnya.
Salah satu tersangka, Dedi mengatakan, mereka kabur karena penjagaan di Polsek Semarang Utara di ruang tahanan lengah. "Gemboknya rusak, kemudian saya congkel dan lari," kata Dedi.
Dia menyebut, setelah berhasil kabur mereka berdua naik taksi menuju Purwodadi, Grobogan, di rumah kakak tersangka MKP. Mereka berdua punya uang untuk membayar taksi dari meminta dari beberapa tahanan lain di Polsek Semarang Utara. "Setelah dari Purwodadi, kami ke Jakarta naik bus turun di Bekasi."
Di Bekasi itulah mereka menemui kenalannya bernama Subhan yang mengontrak di rumah milik Haji Herman, Rawa Bugel, Bekasi Utara. Mereka bertiga lalu jadi komplotan curanmor sebelum akhirnya ditangkap petugas gabungan.
Dua tahanan kabur yang akhirnya ditangkap adalah Dedi Supriadi alias Bobrok (23) dan MKP (18). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Rawa Bugel Nomor 18 RT 2/ RW 3, Bekasi Utara, Bekasi, pada Rabu (18/1/2017) pukul 02.00 WIB.
Dua tahanan yang kabur itu adalah tersangka pencurian toko sembako milik Abdullah (22), warga Jalan Petek Semarang Utara pada Minggu (19/9/2016) dini hari. Mereka ditangkap polisi empat jam setelah beraksi. Namun, mereka berhasil kabur pada Senin (14/11/2016) pukul 04.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan, dua tahanan Polsek Semarang Utara yang kabur itu terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua selama pelariannya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Untuk kasus curanmornya ditangani Jatanras Polda Metro Jaya," kata Abi di Mapolrestabes Semarang
Abi mengatakan, keduanya kini ditahan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus pencurian yang lebih dahulu menjeratnya.
Salah satu tersangka, Dedi mengatakan, mereka kabur karena penjagaan di Polsek Semarang Utara di ruang tahanan lengah. "Gemboknya rusak, kemudian saya congkel dan lari," kata Dedi.
Dia menyebut, setelah berhasil kabur mereka berdua naik taksi menuju Purwodadi, Grobogan, di rumah kakak tersangka MKP. Mereka berdua punya uang untuk membayar taksi dari meminta dari beberapa tahanan lain di Polsek Semarang Utara. "Setelah dari Purwodadi, kami ke Jakarta naik bus turun di Bekasi."
Di Bekasi itulah mereka menemui kenalannya bernama Subhan yang mengontrak di rumah milik Haji Herman, Rawa Bugel, Bekasi Utara. Mereka bertiga lalu jadi komplotan curanmor sebelum akhirnya ditangkap petugas gabungan.
(zik)