Polisi Gerebek Rumah Pengedar Tembakau Gorilla
A
A
A
YOGYAKARTA - Rumah di RT 3 RW 1 Patangputuhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta digeledah polisi, Minggu, (15/1/2017). Pengeledahan itu dengan mengamankan narkoba jenis tembakau super atau gorilla sebanyak tiga paket milik Novi Arianto yang juga seorang karyawan swasta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dia menyebut salah satu nama, yakni Galih yang berstatus mahasiswa asal Bekasi.
Polisi bergerak mengamankan mahasiswa yang kos di Jomegatan, Tirtonirmolo, Bantul. Dari tangan dia, 20 paket tembakau super berhasil diamankan.
Dari keterangan Galih, polisi mendapat informasi masih ada barang bukti lain di tempat kos temanya. Polisi pun bergerak mengeledah kos di Jalan Bugisan Selatan, No 336 C, Kasihan, Bantul. Kos itu ditempati Nugroho.
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap peredaran tembakau gorilla itu. Sebab, tembakau tersebut sudah masuk jenis narkoba yang tidak boleh dikonsumsi.
"Kita harus sama-sama dalam pemberantasan narkoba," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono.
Sebelumnya, polisi juga menangkap Oscar Pamungkas pada Sabtu, 14 Januari 2017 di depan minimarket yang berada di Tamansiswa, Yogyakarta. Karyawan swasta itu memiliki 24 paket tembakau gurilla.
Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari berbagai pihak. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemilik narkoba tersebut. Peran serta masyarakat dibutuhkan guna memutus rantai dan jaringan narkoba ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dia menyebut salah satu nama, yakni Galih yang berstatus mahasiswa asal Bekasi.
Polisi bergerak mengamankan mahasiswa yang kos di Jomegatan, Tirtonirmolo, Bantul. Dari tangan dia, 20 paket tembakau super berhasil diamankan.
Dari keterangan Galih, polisi mendapat informasi masih ada barang bukti lain di tempat kos temanya. Polisi pun bergerak mengeledah kos di Jalan Bugisan Selatan, No 336 C, Kasihan, Bantul. Kos itu ditempati Nugroho.
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap peredaran tembakau gorilla itu. Sebab, tembakau tersebut sudah masuk jenis narkoba yang tidak boleh dikonsumsi.
"Kita harus sama-sama dalam pemberantasan narkoba," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono.
Sebelumnya, polisi juga menangkap Oscar Pamungkas pada Sabtu, 14 Januari 2017 di depan minimarket yang berada di Tamansiswa, Yogyakarta. Karyawan swasta itu memiliki 24 paket tembakau gurilla.
Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari berbagai pihak. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemilik narkoba tersebut. Peran serta masyarakat dibutuhkan guna memutus rantai dan jaringan narkoba ini.
(nag)