Sebanyak 5.139 WNA Tercatat Tinggal Bekasi, Mayoritas Pekerja Pabrik
Jum'at, 13 Januari 2017 - 19:08 WIB
Sebanyak 5.139 WNA Tercatat Tinggal Bekasi, Mayoritas Pekerja Pabrik
A
A
A
BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menyatakan, telah mengeluarkan izin kepada 5.139 orang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Kabupaten Bekasi, sepanjang tahun 2016 lalu.
Adapun surat izin yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi tersebut di antaranya, Izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Dan sesuai data, WNA asal Korea Selatan mendominasi jumlah tersebut.
Kasie Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Hari Lesmana mengatakan, dari jumlah tersebut, tercatat didominasi oleh beberapa WNA dari negara Korea Selatan, Jepang, China, India dan Malaysia.
Menurutnya, jumlah dari lima WNA yang tinggal di Kabupaten Bekasi itu di antaranya, terbanyak berasal dari Korea Selatan mencapai 1.854 orang, dan diikuti dengan WNA dari Jepang sebanyak 1.706 orang, 567 orang dari China, 291 orang dari India, dan 162 dari Malaysia.
"Untuk izin tinggalnya berbeda-beda di antaranya, Izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan ada juga izin tinggal tetap. Dan selain WNA dari lima negara itu, masih ada juga WNA dari negara lain hanya saja, jumlahnya sedikit," jelas Hari.
Sementara itu, Hari menjelaskan, terkait maksud dan tujuan sejumlah WNA tersebut tinggal di wilayah Kabupaten Bekasi rata-rata, menjadi tenaga kerja di perusahaan yang ada di wilayah tersebut.
"Data kami, mereka ada yang bekerja dibidang perdagangan, sebanyak 880 orang, dibidang Industri sebanyak 790 orang, dan dibidang kontruksi sebanyak 116 orang. Sisanya, terdiri dari, keluarga TKA seperti istri dan anaknya, pasangan WNI, dan pelajar," terang Hari.
Selanjutnya, diakui Hari, untuk data di awal tahun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan jumlahnya. Namun, guna mengantisipasi adanya WNA atau TKA ilegal yang masuk ke wilayahnya, dia pun terus menggalakan giat operasi rutin untuk mengawasi dan menindak keberadaan orang asing tersebut.
Seperti diketahui, di awal 2017, Kantor Imigrasi telah melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya. Mereka mengamankan sebanyak 9 orang WNA atau TKA asal China di PT Batawang Indonesia, pada Rabu (11/1) lalu.
Adapun surat izin yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi tersebut di antaranya, Izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Dan sesuai data, WNA asal Korea Selatan mendominasi jumlah tersebut.
Kasie Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Hari Lesmana mengatakan, dari jumlah tersebut, tercatat didominasi oleh beberapa WNA dari negara Korea Selatan, Jepang, China, India dan Malaysia.
Menurutnya, jumlah dari lima WNA yang tinggal di Kabupaten Bekasi itu di antaranya, terbanyak berasal dari Korea Selatan mencapai 1.854 orang, dan diikuti dengan WNA dari Jepang sebanyak 1.706 orang, 567 orang dari China, 291 orang dari India, dan 162 dari Malaysia.
"Untuk izin tinggalnya berbeda-beda di antaranya, Izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan ada juga izin tinggal tetap. Dan selain WNA dari lima negara itu, masih ada juga WNA dari negara lain hanya saja, jumlahnya sedikit," jelas Hari.
Sementara itu, Hari menjelaskan, terkait maksud dan tujuan sejumlah WNA tersebut tinggal di wilayah Kabupaten Bekasi rata-rata, menjadi tenaga kerja di perusahaan yang ada di wilayah tersebut.
"Data kami, mereka ada yang bekerja dibidang perdagangan, sebanyak 880 orang, dibidang Industri sebanyak 790 orang, dan dibidang kontruksi sebanyak 116 orang. Sisanya, terdiri dari, keluarga TKA seperti istri dan anaknya, pasangan WNI, dan pelajar," terang Hari.
Selanjutnya, diakui Hari, untuk data di awal tahun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan jumlahnya. Namun, guna mengantisipasi adanya WNA atau TKA ilegal yang masuk ke wilayahnya, dia pun terus menggalakan giat operasi rutin untuk mengawasi dan menindak keberadaan orang asing tersebut.
Seperti diketahui, di awal 2017, Kantor Imigrasi telah melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya. Mereka mengamankan sebanyak 9 orang WNA atau TKA asal China di PT Batawang Indonesia, pada Rabu (11/1) lalu.
(pur)